• Senin, 27 Oktober 2025

DLH Catat Produksi Sampah SPPG di Lampung Capai 101 Ton per Hari

Senin, 27 Oktober 2025 - 13.22 WIB
20

Pengendali Dampak Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Ahmad Jhon Viktor (kanan) dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Junaedi Rahmad, saat dimintai keterangan, Senin (27/10/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat timbulan sampah dari seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah setempat mencapai 101 ton per hari.

Jumlah timbulan sampah tersebut berasal dari aktivitas sekitar 450 dapur atau SPPG yang telah aktif beroperasi dan tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. 

Pengendali Dampak Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Ahmad Jhon Viktor, menjelaskan bahwa satu dapur SPPG rata-rata menghasilkan sekitar 0,225 ton atau 225 kilogram sampah per hari.

"Kira-kira satu SPPG menghasilkan sekitar 0,225 ton atau 225 kg sampah per hari nya, kalau jumlah total SPPG nya kurang lebih 450 an dapur dan ini mayoritas sampah organik," katanya, saat dimintai keterangan, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, selama ini sebagian dapur sudah bekerja sama dengan bank sampah, ada juga yang dimanfaatkan untuk budidaya maggot, dan sebagian lagi digunakan oleh peternak unggas.

"Selama ini sebagian dapur ada yang mereka kerjasama dengan bank sampah ada juga yang diambil oleh budidaya maggot kemudian ada juga yang punya ternak atau unggas juga ambil," lanjutnya.

Sebagai langkah inovatif dalam pengelolaan limbah tersebut, DLH Lampung kini tengah melakukan uji coba pengolahan sampah organik cair menggunakan mikroorganisme.

"Kemarin mikroorganismenya sudah di masukkan, dan selanjutnya akan kita uji coba di Agropark selama tiga bulan. Sekitar 500 kilogram sampah sudah diambil untuk proses uji coba awal," terangnya.

Sementara Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Junaedi Rahmad mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terkait pengelolaan limbah atau sampah yang dihasilkan oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan dan regulasi pemerintah provinsi dalam mengatur tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

"Untuk pengelolaan limbah atau sampah MBG ini merupakan kebijakan pemerintah provinsi dalam rangka kebijakan dan regulasi. Tentu saat ini masih dalam tahap kajian, berapa banyak sampahnya nanti akan kita koordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota," ujar Junaedi.

Ia menjelaskan, pengelolaan limbah nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah masing-masing.

"Pemerintah provinsi dalam rangka kebijakan dan regulasi tentu ini masih dalam tahap kajian berapa banyak sampahnya nanti akan kita koordinasi kan dengan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan mereka nanti pengelolaan itu ada di pemerintahan Kabupaten/Kota," pungkasnya. (*)