• Senin, 27 Oktober 2025

169 Kios Pupuk di Lampung Langgar Harga Eceran Tertinggi, Tersebar di 10 Kabupaten/Kota

Senin, 27 Oktober 2025 - 08.06 WIB
153

169 Kios Pupuk di Lampung Langgar Harga Eceran Tertinggi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 169 kios di Provinsi Lampung diketahui menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ratusan kios pupuk nakal ini tersebar di 10 kabupaten/kota di wilayah setempat.

Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diterima Kupas Tuntas, sebanyak 169 kios di Lampung menjual pupuk bersubsidi melebihi HET. Kios nakal terbanyak berada di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebanyak 60 kios, dan paling sedikit di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dengan dua kios (lihat tabel).

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025, HET pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per karung berkapasitas 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK ditetapkan sebesar Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per karung berkapasitas 50 kilogram.

Namun di lapangan, sejumlah kios menjual pupuk Urea 50 kilogram dengan harga antara Rp117.000 hingga Rp185.000 per karung. Sementara pupuk NPK dijual dengan harga Rp123.000 hingga Rp185.000 per karung.

Kementan bahkan telah menurunkan kembali HET untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, pupuk Nitrogen Fosfor Kalium (NPK) dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, dan pupuk NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengklaim tidak ada kios di Provinsi Lampung yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Senior Manager Regional 1B PT Pupuk Indonesia, Ikdul Jumai, mengatakan hasil pemantauan di lapangan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran tersebut.

"Untuk Lampung tidak ada, karena tidak terbukti menjual di atas HET. Harga di kios dijual sesuai ketentuan, hanya saja ada penambahan biaya angkut yang tidak tersampaikan secara utuh di pemberitaan,” ujar Ikdul Jumai, Jumat (24/10/2025).

Ikdul menambahkan, pihaknya telah menerima informasi dari Kementan terkait dugaan pelanggaran oleh sejumlah kios. Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi, maka izin kios tersebut akan langsung dicabut.

"Iya, kami sudah mendapatkan informasi itu. Jika nanti kios terbukti melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi, maka akan kami berhentikan,” kata Ikdul Jumai, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, jumlah kios pupuk bersubsidi di Lampung mencapai 1.474 unit. Namun, untuk jumlah kios yang terindikasi melakukan pelanggaran, pihaknya masih menunggu data resmi dari pusat. “Untuk sementara kami masih menunggu data tersebut dari pusat,” ujarnya.

Menurut Ikdul, kios yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diberhentikan sementara dan dipasangi spanduk pemberitahuan. Petani yang terdaftar di kios tersebut akan diarahkan menebus pupuk di kios lain yang telah ditunjuk.

"Untuk sementara kami berhentikan dan akan ada spanduk di kios itu bahwa telah diberhentikan, serta informasi kepada petani agar menebus di kios lain yang kami tunjuk,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementan mengumumkan terdapat 2.039 kios di seluruh Indonesia yang terbukti menaikkan harga pupuk bersubsidi di atas HET dan telah dicabut izin usahanya. Kios-kios nakal tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, ribuan kios nakal tersebut telah dicabut izinnya setelah hasil verifikasi lapangan dan laporan digital menunjukkan adanya praktik kenaikan harga pupuk bersubsidi. Total potensi kerugian petani akibat ulah para pelaku diperkirakan mencapai Rp600 miliar per tahun.

"Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir,” tegas Amran, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan data Kementan, dari total 27.319 kios pupuk di seluruh Indonesia, sebanyak 2.039 di antaranya terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Rata-rata selisih harga mencapai Rp20.800 per karung Urea dan Rp20.950 per karung NPK.

Mentan menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi siapapun untuk bermain dengan pupuk bersubsidi. Ia menilai, pupuk bersubsidi merupakan instrumen vital negara untuk menjaga produktivitas pertanian dan menekan biaya produksi petani.

Kementan kini memperluas pengawasan di seluruh 285 kabupaten/kota yang ditemukan indikasi pelanggaran harga, terutama di 10 provinsi penghasil pangan utama. Pemeriksaan difokuskan pada validasi izin kios, data penebusan, serta rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang terbukti melanggar.

"Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 27 Oktober 2025 dengan judul "169 Kios Pupuk di Lampung Langgar Harga Eceran Tertinggi”