• Minggu, 26 Oktober 2025

Residivis Spesialis Sawit Kembali Berulah, Dibekuk Polisi di Tulang Bawang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10.24 WIB
13

Residivis Spesialis Sawit Kembali Berulah, Dibekuk Polisi di Tulang Bawang. Foto: Ilustrasi_AI

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Aksi pencurian buah sawit di areal perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil digagalkan aparat Polsek Penawartama.

Tiga orang pelaku berhasil diringkus, dan mengejutkannya, salah satunya merupakan residivis yang baru bebas dari penjara atas kasus serupa.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas keamanan PT SIP yang tengah berpatroli mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Blok K50 Divisi 6.

Mereka kemudian melakukan pengintaian dan menemukan sekelompok orang tengah memanen serta mengangkut buah sawit tanpa izin.

"Saat dilakukan penyergapan, salah satu pelaku berinisial S sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, ia berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Dari hasil interogasi, S mengakui tidak beraksi sendirian. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penawartama langsung bergerak cepat.

Pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tiga rekan S berhasil dibekuk di rumah masing-masing. Mereka adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor modifikasi tanpa body (Honda Revo dan Jialing), dua obrok yang terbuat dari drum biru, serta 174 janjang buah kelapa sawit hasil curian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Penawartama.

Kapolsek Harizal mengungkapkan, salah satu pelaku, yakni S alias Bibit, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas.

"Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian sawit. Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatan mereka, pihak PT SIP mengalami kerugian mencapai Rp3,5 juta lebih. Sementara itu, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif,” tutupnya. (*)