Polisi Tetapkan Empat Mahasiswa dan Empat Alumni Tersangka Kekerasan Diksar Mahepel Unila
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus
dugaan tindak pidana kekerasan pada kegiatan pendidikan dasar (Diksar)
Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Lampung (Unila) yang digelar pada November 2024 lalu.
Direktur Reserse
Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan
penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya
tindakan kekerasan terhadap peserta Diksar.
“Dari hasil
penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya
merupakan alumni berinisial DAP, PL, RAN, dan AI. Sementara empat lainnya
adalah panitia mahasiswa aktif berinisial AA, AF, AS, dan SY,” ujar Indra dalam
konferensi persnya di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/25)
Indra menjelaskan,
hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti menunjukkan para tersangka terbukti
melakukan berbagai bentuk kekerasan terhadap peserta Diksar.
“Mulai dari
menampar, menendang, memukul perut, memerintahkan push up dan sit up secara
berlebihan, hingga menyeret peserta yang sedang merayap,” jelasnya.
Akibat tindakan
tersebut, para peserta mengalami rasa sakit dan ketidaknyamanan. Meskipun tidak
ada korban meninggal dunia saat kegiatan berlangsung, penyidik memastikan telah
terjadi tindak pidana penganiayaan.
Terkait belum
dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Indra menyebut penyidik masih
mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum
acara pidana.
“Misalnya ancaman
pidananya di atas lima tahun, atau adanya dugaan tersangka akan menghilangkan
barang bukti maupun melarikan diri. Itu menjadi dasar pertimbangan penyidik
dalam melakukan penahanan nantinya,” ujarnya.
Kasus ini bermula
dari laporan polisi Nomor LP/B/384/VI/2025/SPKT Polda Lampung, dengan pelapor
atas nama Wirna Wani orang tua dari Almarhum Pratama Wijaya Kesuma, terkait
kegiatan Diksar Mahepel Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, yang
digelar pada 14–17 November 2024.
Selama proses
penyelidikan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),
pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah korban, permintaan keterangan ahli, serta
pengumpulan barang bukti.
Dari hasil
ekshumasi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 lalu, diketahui korban Pratama
Wijaya Kesuma meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan tersebut akibat
peningkatan tekanan intrakranial karena tumor otak (oligodendroglioma).
Meski penyebab
kematian korban disebabkan penyakit dalam, penyidik tetap menemukan adanya
unsur kekerasan dalam kegiatan Diksar tersebut.
Atas perbuatan para
pelaku, para tersangka dijerar dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang
penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Indra menegaskan,
penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah masih ada
pihak lain yang turut terlibat.
“Masih ada dua
saksi yang belum memenuhi panggilan. Penyidikan akan terus berlanjut, dan jika
ada keterangan baru yang mengarah pada tersangka lain, tentu akan kami
sampaikan kepada rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi penanganan
perkara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Majelis Jumat Klasika Gelar Diskusi Angkat Tema Kekerasan Perempuan dan Relasi Kuasa
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pupuk Indonesia Bantah Ada Kios di Lampung Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Unila Tunggu Penetapan Pengadilan Terkait Sanksi kepada Mahasiswa Tersangka Kekerasan
Jumat, 24 Oktober 2025 -
DPRD Lampung Dorong Pendekatan Persuasif dalam Penertiban Lahan Sabah Balau Tahap II
Jumat, 24 Oktober 2025









