• Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Kehilangan Pendapatan Dana PI PHE OSES, PT LEB Terakhir Setor Deviden 140,9 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08.14 WIB
23

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah tidak lagi menerima dividen dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang bersumber dari dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Perusahaan Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). PT LEB terakhir kali menyerahkan dividen kepada Pemprov Lampung sebesar Rp140,9 miliar pada tahun 2023.

Sebagai anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), PT LEB telah dua tahun terakhir—yakni sejak 2024 hingga 2025—tidak lagi menerima dana PI 10 persen dari PT PHE OSES untuk WK OSES. Melalui induk perusahaannya, PT LJU, LEB terakhir kali menyetorkan dividen kepada Pemprov Lampung pada 2023 sebesar Rp140,9 miliar.

Pendapatan Pemprov Lampung dari dana PI PHE OSES berhenti setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,8 miliar yang diberikan kepada PT LEB untuk WK OSES. Dalam kasus tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Komisi III DPRD Provinsi Lampung turut mempertanyakan berhentinya penerimaan dana PI 10 persen PHE OSES oleh PT LEB yang merupakan BUMD pengelola sektor migas di Lampung.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan Pemprov Lampung harus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak maupun nonpajak, termasuk dari bagi hasil dana PI migas.

“Potensi PAD harus benar-benar dimaksimalkan untuk menutup kemungkinan defisit yang bisa terjadi tahun ini maupun di tahun-tahun berikutnya. Salah satu sumber penting adalah dana bagi hasil PI 10 persen dari hulu migas di Lampung Timur,” kata Munir, Kamis (23/10/2025).

Munir mengungkapkan, Pemprov Lampung melalui BUMD PT LEB baru satu kali menerima dana PI, yakni pada tahun 2023, dengan nilai mencapai Rp140 miliar yang telah masuk ke kas daerah.

“Kita berharap kerusakan pipa migas bisa segera diperbaiki, sehingga pada tahun 2026 Pemprov dapat kembali memperoleh dana PI,” ujarnya.

Selain itu, Munir juga menyoroti telah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2025 yang menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran partisipasi interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“Dalam aturan baru tersebut, penampung atau pengelola dana PI adalah BUMD yang diatur melalui peraturan daerah yang diterbitkan gubernur. Karena itu, PT LEB harus segera berbenah, move on, dan kembali on the track agar dana PI bisa kembali masuk serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 24 Oktober 2025 dengan judul “Pemprov Kehilangan Pendapatan Dana PI PHE OSES”