Pemprov Kehilangan Pendapatan Dana PI PHE OSES, PT LEB Terakhir Setor Deviden 140,9 Miliar
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah tidak lagi menerima
dividen dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang bersumber dari dana Participating Interest (PI)
10 persen PT Perusahaan Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES)
untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). PT LEB terakhir
kali menyerahkan dividen kepada Pemprov Lampung sebesar Rp140,9 miliar pada
tahun 2023.
Sebagai
anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), PT LEB telah dua tahun
terakhir—yakni sejak 2024 hingga 2025—tidak lagi menerima dana PI 10 persen
dari PT PHE OSES untuk WK OSES. Melalui induk perusahaannya, PT LJU, LEB
terakhir kali menyetorkan dividen kepada Pemprov Lampung pada 2023 sebesar
Rp140,9 miliar.
Pendapatan
Pemprov Lampung dari dana PI PHE OSES berhenti setelah Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI
10 persen senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,8 miliar yang diberikan
kepada PT LEB untuk WK OSES. Dalam kasus tersebut, Kejati Lampung telah
menetapkan tiga orang tersangka.
Komisi
III DPRD Provinsi Lampung turut mempertanyakan berhentinya penerimaan dana PI
10 persen PHE OSES oleh PT LEB yang merupakan BUMD pengelola sektor migas di
Lampung.
Anggota
Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan Pemprov Lampung harus
memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak
maupun nonpajak, termasuk dari bagi hasil dana PI migas.
“Potensi
PAD harus benar-benar dimaksimalkan untuk menutup kemungkinan defisit yang bisa
terjadi tahun ini maupun di tahun-tahun berikutnya. Salah satu sumber penting
adalah dana bagi hasil PI 10 persen dari hulu migas di Lampung Timur,” kata
Munir, Kamis (23/10/2025).
Munir
mengungkapkan, Pemprov Lampung melalui BUMD PT LEB baru satu kali menerima dana
PI, yakni pada tahun 2023, dengan nilai mencapai Rp140 miliar yang telah masuk
ke kas daerah.
“Kita
berharap kerusakan pipa migas bisa segera diperbaiki, sehingga pada tahun 2026
Pemprov dapat kembali memperoleh dana PI,” ujarnya.
Selain
itu, Munir juga menyoroti telah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 01
Tahun 2025 yang menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran
partisipasi interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Dalam
aturan baru tersebut, penampung atau pengelola dana PI adalah BUMD yang diatur
melalui peraturan daerah yang diterbitkan gubernur. Karena itu, PT LEB harus
segera berbenah, move
on, dan kembali on
the track agar dana PI bisa kembali masuk serta memberikan
kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 24
Oktober 2025 dengan judul “Pemprov Kehilangan Pendapatan Dana PI PHE OSES”
Berita Lainnya
-
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Fahrel Apriansyah Raih Emas di PON Bela Diri Kudus
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Semarak Sumpah Pemuda, Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Teknokrat Futsal Competition 2025
Jumat, 24 Oktober 2025 -
DPRD Bandar Lampung Telusuri Kasus Viral Siswi SMPN 13, Asroni: Pindah Sekolah Atas Permintaan Keluarga
Kamis, 23 Oktober 2025









