Kemenkumham Lampung–Pemkab Tulang Bawang Perkuat Perlindungan Produk Lokal
Kemenkumham Lampung saat audiensi bersama Pemkab Tulang Bawang di kantor bupati setempat, pada Kamis (23/10/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap produk lokal sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI) terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.
Salah satunya melalui audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang digelar di kantor bupati setempat, pada Kamis (23/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, serta jajaran Bidang KI.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang hadir Wakil Bupati Hankam Hasan beserta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam audiensi itu, kedua belah pihak membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang tersebar di wilayah Tulang Bawang.
Kesepakatan pun dicapai untuk menindaklanjuti rencana tersebut melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Kerja sama ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal agar memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.
Pendaftaran merek kolektif dinilai penting agar produk UMKM tidak mudah ditiru serta memiliki nilai tambah di mata konsumen.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM.
Program ini akan mencakup pemahaman tentang merek, hak cipta, serta bentuk pelindungan KI lainnya yang menjadi fondasi penting dalam pengembangan ekonomi kreatif daerah.
Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, menyampaikan bahwa daerahnya memiliki banyak produk unggulan yang berpotensi diajukan sebagai Indikasi Geografis (IG).
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti potensi tersebut dan meminta pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkumham Lampung, khususnya dalam penyusunan deskripsi IG yang menjadi syarat utama pengajuan.
"Produk-produk khas Tulang Bawang seperti olahan perikanan dan hasil pertanian memiliki ciri unik yang bisa kita dorong menjadi Indikasi Geografis. Kami berharap dukungan penuh dari Kemenkumham agar potensi ini bisa diakui secara nasional,” ujar Hankam Hasan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di tingkat lokal.
"Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi pelaku UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Lampung secara berkelanjutan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tangkap 3 Pengedar di Tulang Bawang, Polisi Sita 34 Gram Sabu Hingga Senpira
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Asik Pesta Narkoba, Tiga Pria di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera Tulang Bawang Ditangkap
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tebu Masa Depan Petani Lampung
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Sosialisasi Permuseuman, Museum Keliling Hadir di Kabupaten Tuba dan Tubaba
Selasa, 21 Oktober 2025









