DPRD Lampung Dorong Pendekatan Persuasif dalam Penertiban Lahan Sabah Balau Tahap II
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dalam
pelaksanaan penertiban tahap kedua terhadap bangunan di atas lahan milik
Pemprov di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung
Selatan.
Anggota Komisi I
DPRD Lampung, Budiman AS, mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan
penertiban tahap pertama dan memberikan waktu kepada masyarakat untuk mengosong
lahan milik pemerintah tersebut.
Namun, ia menilai
penting agar pelaksanaan tahap kedua dilakukan dengan cara-cara yang lebih
humanis dan mengutamakan komunikasi terbuka.
“Pemprov sudah
melakukan penertiban pada tahap pertama dan masyarakat telah diberikan waktu.
Kami mengimbau kembali agar masyarakat mematuhi apa yang telah disepakati
bersama. Pendekatannya harus mengedepankan cara persuasif dan dialog,” kata
Budiman, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan,
dialog menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas dan menghindari benturan
di lapangan.
Menurutnya, di era
sekarang pemerintah harus lebih mengedepankan musyawarah bersama masyarakat
serta tokoh-tokoh setempat.
“Meskipun
penertiban tahap dua ini masyarakat cenderung lebih patuh dan situasinya
kondusif, kami percaya tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan
dialog,” ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, Pemprov Lampung akan kembali melaksanakan penertiban terhadap
bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau.
Kegiatan ini merupakan tahap kedua dari program penertiban aset yang sebelumnya
telah dilakukan pada Februari lalu di Desa Balau, Lampung Selatan, dan
Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.
Tim Kuasa Hukum
Pemprov Lampung, Muhammad Hendra, menjelaskan bahwa penertiban tahap dua
dilakukan sebagai kelanjutan dari program penertiban aset milik pemerintah yang
telah dimulai sejak awal tahun.
“Untuk tahap dua
ini, wilayahnya berada di Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di Desa Sabah
Balau. Ada 30 bidang yang akan dilakukan penertiban, terdiri dari 13 bidang
terkena sebagian dan 17 bidang terkena seluruhnya,” terang Hendra.
Ia mengungkapkan,
pelaksanaan tahap kedua berjalan lebih kondusif dibanding tahap pertama karena
masyarakat kini lebih kooperatif dan sadar akan kewajibannya. Hampir seluruh
warga terdampak telah melakukan pembongkaran mandiri sebelum hari pelaksanaan.
“Pada hari H nanti,
kegiatan hanya difokuskan untuk membersihkan bangunan yang tersisa, melakukan
pemagaran, serta menonaktifkan akses listrik, air, dan pintu bangunan. Jadi
tidak lagi berhadapan langsung dengan warga seperti sebelumnya,” jelasnya.
Rencananya,
eksekusi tahap kedua akan dilakukan antara akhir Oktober hingga awal November
2025, menyesuaikan kesiapan tim gabungan di lapangan. Sebelum pembongkaran,
Pemprov telah mengeluarkan tiga surat peringatan (SP) kepada warga terdampak —
SP 1 pada 1 Oktober, SP 2 pada 6 Oktober, dan SP 3 pada 10 Oktober.
Sebagai bentuk
kepedulian, Pemprov Lampung memberikan bantuan tali asih sebesar Rp2,5 juta
bagi warga terdampak untuk membantu biaya angkut material bangunan. Selain itu,
disediakan fasilitas kendaraan angkut yang dapat dimanfaatkan warga melalui
posko pemerintah di lokasi.
Pemprov juga
memastikan proses pengawasan di lapangan berjalan secara humanis. Jika masih
ada warga yang belum selesai melakukan pembongkaran, tim akan memberi
kesempatan tanpa paksaan.
“Apabila saat
pelaksanaan masih ada warga yang belum selesai membongkar, maka pembongkaran
akan dihentikan sementara. Setelah dipagari, warga tetap bisa melanjutkan
pembongkaran dengan izin petugas yang berjaga,” papar Hendra.
Hendra menegaskan,
langkah penertiban dilakukan semata-mata untuk menjaga aset negara dan
memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Ia berharap
penertiban tahap kedua berlangsung tertib dan damai.
“Kami berharap
kegiatan tahap dua ini berjalan lancar dan kondusif, karena masyarakat sudah
sadar bahwa mereka menempati lahan pemerintah. Kesadaran ini yang membuat
proses berjalan lebih mudah,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Belum Satu pun SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Ini Imbauan Kadinkes
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Majelis Jumat Klasika Gelar Diskusi Angkat Tema Kekerasan Perempuan dan Relasi Kuasa
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pupuk Indonesia Bantah Ada Kios di Lampung Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Unila Tunggu Penetapan Pengadilan Terkait Sanksi kepada Mahasiswa Tersangka Kekerasan
Jumat, 24 Oktober 2025









