Pemkot Metro Bakal Evaluasi Penerima Bansos Terbukti Main Judi Online

Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro
mengambil sikap tegas terkait bantuan sosial (Bansos) daerah yang menggunakan
APBD, tidak boleh menjadi sumber pendanaan aktivitas ilegal, termasuk perjudian
daring alias Judi Online.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota
Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, yang mengurai langkah-langkah administratif,
batas-batas hukum, dan mekanisme perlindungan anak yang menjadi landasan
kebijakan baru kota.
“Uangnya rakyat tidak boleh menyubsidi judi.
Jika ada bukti sah hasil penegakan hukum, misalnya temuan polisi, analisis transaksi
dari PPATK, atau rekomendasi Satgas, maka Pemerintah Kota akan menerapkan
tangga sanksi terhadap penerima manfaat program daerah," kata dia kepada
awak media, Kamis (23/10/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa skema sanksi itu
meliputi konseling literasi keuangan, penangguhan sementara manfaat tunai,
hingga penghentian dan graduasi dari program APBD bila pelanggaran berulang dan
terbukti secara hukum.
Rafieq menegaskan bahwa semua kebijakan
dirumuskan berdasarkan koridor regulasi nasional tentang pengelolaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS–DTSEN) sesuai Permensos 3/2021 dan Kepmensos
26/HUK/2025, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022), serta aturan
kesehatan publik seperti PP 109/2012 tentang pengendalian produk tembakau.
"Jadi merujuk pada Keppres 21/2024 yang
membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagai basis koordinasi
antar-institusi. Kami juga menekankan garis pembeda, antara kebijakan daerah
hanya menggunakan wewenang administratif terhadap program pembiayaan daerah
melalui APBD," terangnya.
"Untuk program pusat seperti PKH, BPNT,
atau PBI, Pemkot akan tetap patuh pada mekanisme dan rambu nasional, sanksi
pada program pusat hanya terkait ketidakpatuhan komponen kesehatan atau
pendidikan yang diatur oleh Kemensos," imbuhnya.
Wakil Walikota Metro tersebut juga
mengungkapkan kunci dari kebijakan serta alur pembuktian yuridis. Yang mana
Pemkot tidak akan bertindak atas dugaan semata.
Langkah administratif terhadap penerima
manfaat hanya akan dijalankan bila ada notifikasi resmi dari aparat penegak
hukum atau lembaga yang berwenang, misalnya hasil penyidikan Polri, analisis
transaksi dari PPATK, atau rekomendasi dari Satgas Judol.
“Kita akan bertindak berdasarkan dokumen
resmi, bukan berdasarkan gosip atau laporan publik yang belum terverifikasi,”
tegasnya.
Tak hanya itu, Rafieq juga menegaskan
perbedaan perlakuan antara judol dan merokok atau vaping. Meskipun merokok dan
vaping berisiko bagi kesehatan keluarga, terutama anak, perilaku itu tidak
menjadi dasar hukum untuk langsung mencoret penerima bantuan nasional seperti
PKH atau BPNT.
"Pendekatannya adalah edukasi, layanan
berhenti merokok di Puskesmas, serta kebijakan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR
sesuai PP 109/2012. Rokok itu legal tetapi berisiko, maka yang kita lakukan
adalah mengubah perilaku, bukan menghukum kemiskinan,” paparnya.
"Fokus sanksi PKH tetap terkait pada
ketidakpatuhan komponen kesehatan dan pendidikan, misalnya tidak mengikuti
layanan kesehatan wajib atau ketidakhadiran anak di sekolah, jadi bukan sekadar
status perokok di rumah tangga," sambungnya.
Tata kelola data menjadi pusat perhatian
kebijakan baru. Rafieq menegaskan Pemkot berpegang pada prinsip-prinsip UU
Pelindungan Data Pribadi, minimisasi data, tujuan yang jelas, persetujuan bila
diperlukan, kontrol akses, serta retensi data terbatas.
Pemerintah kota juga menolak melakukan
pengintaian transaksi perbankan sendiri, semua tindakan berbasis dokumen resmi
dari instansi berwenang. Di ranah perlindungan anak, kebijakan dirancang agar
sanksi administratif tidak merugikan hak-hak anak.
"Salah satu opsi administratif adalah
mengalihkan manfaat tunai menjadi bantuan natura yang difokuskan pada kebutuhan
gizi dan pendidikan anak, langkah yang bisa menutup celah moral hazard tanpa
mengorbankan hak anak," kata dia lagi.
Pelaksanaan kebijakan ini menuntut koordinasi
antar-BUMN/lembaga pengawas dan aparat penegak hukum mulai dari Polres
setempat, OJK untuk isu produk keuangan, PPATK untuk analisis transaksi
keuangan, serta Satgas Judol.
Rafieq menyatakan Pemkot akan menindaklanjuti
notifikasi resmi dari lembaga-lembaga tersebut dalam koridor referral, dengan
standar pembuktian yang jelas sebelum menerapkan sanksi administratif pada
program daerah.
Langkah tegas ini, meski mendapatkan dukungan
publik di ranah akuntabilitas, tapi juga berpotensi menghadirkan sejumlah
tantangan praktis dan etis. Berdasarkan detail kebijakan yang disampaikan,
beberapa langkah mitigasi penting yang layak dipertimbangkan pemerintah kota
sebelum implementasi penuh.
"Pertama, kami akan menetapkan SOP
tertulis untuk setiap langkah sanksi, sumber notifikasi, bukti yang dapat
diterima, batas waktu penangguhan, dan mekanisme banding independen. Kedua,
membentuk tim audit data independen untuk memverifikasi temuan yang menjadi
dasar sanksi administratif," jelasnya.
"Ketiga, menyediakan jalur pengaduan dan
pembelaan hukum bagi penerima manfaat yang terkena tindakan administratif.
Keempat, mengintegrasikan layanan penghentian merokok dan konseling keuangan
sebagai bagian dari intervensi rehabilitatif, bukan hanya punitive. Kelima,
menjalankan uji coba kebijakan pada skala terbatas untuk mengukur dampak dan
risiko administratif sebelum perluasan kebijakan," tambahnya.
Judol diposisikan sebagai delik yang cukup
untuk menimbulkan konsekuensi administratif pada program daerah setelah
konfirmasi penegakan hukum. Sementara merokok dan vaping diperlakukan sebagai
masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan edukasi dan layanan dukungan.
Kunci keberhasilan kebijakan ini akan
bergantung pada konsistensi prosedural, bukti yuridis yang kuat, tata kelola
data yang ketat, mekanisme banding yang adil, serta kemampuan aparat di
lapangan melakukan verifikasi berbasis DTKS/DTSEN.
Jika semua itu dijalankan dengan hati-hati,
kebijakan tersebut berpotensi memperbaiki akuntabilitas penyaluran bansos
sekaligus menjaga hak-hak paling rentan di dalam keluarga penerima manfaat.
Namun kegagalan pada salah satu elemen, terutama perlindungan data dan due
process dapat dengan cepat mengubah niat baik menjadi masalah hukum dan sosial.
"Untuk saat ini, kita ingin menutup
celah moral hazard tanpa mengorbankan hak anak. Langkah konkret berikutnya akan
terlihat pada implementasi administratif di tingkat kelurahan dan bagaimana
koridor penegakan hukum nasional merespons mekanisme referral yang diusung Pemkot
Metro," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Seandainya Metro Punya Sirkuit Road Race, Oleh: Arby Pratama
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Blak-blakan Wakil Walikota Beberkan Segudang Masalah di Kota Metro
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Jurnalis Kupas Tuntas Raih Penghargaan Peduli Lingkungan dari GML
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Lukman Hakim: Kadis Pendidikan Harus Punya Pengalaman Mengajar
Selasa, 21 Oktober 2025