• Kamis, 23 Oktober 2025

Pemkot Metro Bakal Evaluasi Penerima Bansos Terbukti Main Judi Online

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13.21 WIB
93

Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro mengambil sikap tegas terkait bantuan sosial (Bansos) daerah yang menggunakan APBD, tidak boleh menjadi sumber pendanaan aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring alias Judi Online.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, yang mengurai langkah-langkah administratif, batas-batas hukum, dan mekanisme perlindungan anak yang menjadi landasan kebijakan baru kota.

“Uangnya rakyat tidak boleh menyubsidi judi. Jika ada bukti sah hasil penegakan hukum, misalnya temuan polisi, analisis transaksi dari PPATK, atau rekomendasi Satgas, maka Pemerintah Kota akan menerapkan tangga sanksi terhadap penerima manfaat program daerah," kata dia kepada awak media, Kamis (23/10/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa skema sanksi itu meliputi konseling literasi keuangan, penangguhan sementara manfaat tunai, hingga penghentian dan graduasi dari program APBD bila pelanggaran berulang dan terbukti secara hukum.

Rafieq menegaskan bahwa semua kebijakan dirumuskan berdasarkan koridor regulasi nasional tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS–DTSEN) sesuai Permensos 3/2021 dan Kepmensos 26/HUK/2025, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022), serta aturan kesehatan publik seperti PP 109/2012 tentang pengendalian produk tembakau.

"Jadi merujuk pada Keppres 21/2024 yang membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagai basis koordinasi antar-institusi. Kami juga menekankan garis pembeda, antara kebijakan daerah hanya menggunakan wewenang administratif terhadap program pembiayaan daerah melalui APBD," terangnya.

"Untuk program pusat seperti PKH, BPNT, atau PBI, Pemkot akan tetap patuh pada mekanisme dan rambu nasional, sanksi pada program pusat hanya terkait ketidakpatuhan komponen kesehatan atau pendidikan yang diatur oleh Kemensos," imbuhnya.

Wakil Walikota Metro tersebut juga mengungkapkan kunci dari kebijakan serta alur pembuktian yuridis. Yang mana Pemkot tidak akan bertindak atas dugaan semata.

Langkah administratif terhadap penerima manfaat hanya akan dijalankan bila ada notifikasi resmi dari aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang, misalnya hasil penyidikan Polri, analisis transaksi dari PPATK, atau rekomendasi dari Satgas Judol.

“Kita akan bertindak berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan gosip atau laporan publik yang belum terverifikasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Rafieq juga menegaskan perbedaan perlakuan antara judol dan merokok atau vaping. Meskipun merokok dan vaping berisiko bagi kesehatan keluarga, terutama anak, perilaku itu tidak menjadi dasar hukum untuk langsung mencoret penerima bantuan nasional seperti PKH atau BPNT.

"Pendekatannya adalah edukasi, layanan berhenti merokok di Puskesmas, serta kebijakan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR sesuai PP 109/2012. Rokok itu legal tetapi berisiko, maka yang kita lakukan adalah mengubah perilaku, bukan menghukum kemiskinan,” paparnya.

"Fokus sanksi PKH tetap terkait pada ketidakpatuhan komponen kesehatan dan pendidikan, misalnya tidak mengikuti layanan kesehatan wajib atau ketidakhadiran anak di sekolah, jadi bukan sekadar status perokok di rumah tangga," sambungnya.

Tata kelola data menjadi pusat perhatian kebijakan baru. Rafieq menegaskan Pemkot berpegang pada prinsip-prinsip UU Pelindungan Data Pribadi, minimisasi data, tujuan yang jelas, persetujuan bila diperlukan, kontrol akses, serta retensi data terbatas.

Pemerintah kota juga menolak melakukan pengintaian transaksi perbankan sendiri, semua tindakan berbasis dokumen resmi dari instansi berwenang. Di ranah perlindungan anak, kebijakan dirancang agar sanksi administratif tidak merugikan hak-hak anak.

"Salah satu opsi administratif adalah mengalihkan manfaat tunai menjadi bantuan natura yang difokuskan pada kebutuhan gizi dan pendidikan anak, langkah yang bisa menutup celah moral hazard tanpa mengorbankan hak anak," kata dia lagi.

Pelaksanaan kebijakan ini menuntut koordinasi antar-BUMN/lembaga pengawas dan aparat penegak hukum mulai dari Polres setempat, OJK untuk isu produk keuangan, PPATK untuk analisis transaksi keuangan, serta Satgas Judol.

Rafieq menyatakan Pemkot akan menindaklanjuti notifikasi resmi dari lembaga-lembaga tersebut dalam koridor referral, dengan standar pembuktian yang jelas sebelum menerapkan sanksi administratif pada program daerah.

Langkah tegas ini, meski mendapatkan dukungan publik di ranah akuntabilitas, tapi juga berpotensi menghadirkan sejumlah tantangan praktis dan etis. Berdasarkan detail kebijakan yang disampaikan, beberapa langkah mitigasi penting yang layak dipertimbangkan pemerintah kota sebelum implementasi penuh.

"Pertama, kami akan menetapkan SOP tertulis untuk setiap langkah sanksi, sumber notifikasi, bukti yang dapat diterima, batas waktu penangguhan, dan mekanisme banding independen. Kedua, membentuk tim audit data independen untuk memverifikasi temuan yang menjadi dasar sanksi administratif," jelasnya.

"Ketiga, menyediakan jalur pengaduan dan pembelaan hukum bagi penerima manfaat yang terkena tindakan administratif. Keempat, mengintegrasikan layanan penghentian merokok dan konseling keuangan sebagai bagian dari intervensi rehabilitatif, bukan hanya punitive. Kelima, menjalankan uji coba kebijakan pada skala terbatas untuk mengukur dampak dan risiko administratif sebelum perluasan kebijakan," tambahnya.

Judol diposisikan sebagai delik yang cukup untuk menimbulkan konsekuensi administratif pada program daerah setelah konfirmasi penegakan hukum. Sementara merokok dan vaping diperlakukan sebagai masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan edukasi dan layanan dukungan.

Kunci keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi prosedural, bukti yuridis yang kuat, tata kelola data yang ketat, mekanisme banding yang adil, serta kemampuan aparat di lapangan melakukan verifikasi berbasis DTKS/DTSEN.

Jika semua itu dijalankan dengan hati-hati, kebijakan tersebut berpotensi memperbaiki akuntabilitas penyaluran bansos sekaligus menjaga hak-hak paling rentan di dalam keluarga penerima manfaat. Namun kegagalan pada salah satu elemen, terutama perlindungan data dan due process dapat dengan cepat mengubah niat baik menjadi masalah hukum dan sosial.

"Untuk saat ini, kita ingin menutup celah moral hazard tanpa mengorbankan hak anak. Langkah konkret berikutnya akan terlihat pada implementasi administratif di tingkat kelurahan dan bagaimana koridor penegakan hukum nasional merespons mekanisme referral yang diusung Pemkot Metro," tandasnya. (*)