• Rabu, 22 Oktober 2025

Tampang Windi Pelaku Penganiayaan Hingga Kelamin Pria Nyaris Putus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17.21 WIB
77

Tampang Windi Pelaku Penganiayaan Hingga Kelamin Pria Nyaris Putus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengungkap fakta kasus penganiayaan sadis yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Windi (28) terhadap kekasih gelapnya Karsilan (32), warga Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Akibat perbuatannya, alat kelamin korban nyaris putus akibat sayatan pisau cutter.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang memiliki hubungan gelap dengan korban mengajak bertemu di Lapangan Baruna, Panjang, dengan alasan untuk berkencan.

"Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban masuk ke semak-semak di area lapangan. Pelaku menyuruh korban membuka celana berikut celana dalamnya, lalu meminta korban rebahan,” kata Erwin dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).

Saat korban lengah, pelaku diam-diam mengeluarkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian langsung menyayat kemaluan korban,” lanjuitnya.

Baca juga : [TIDAK UNTUK DITIRU] Alat Kelamin Pria di Bandar Lampung Nyaris Putus Dianiaya Kekasih Gelap

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang pisau cutter di sekitar lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka parah kemudian meminta pertolongan kepada warga berinisial A, yang membawanya ke Puskesmas Panjang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Panjang langsung melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

"Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panjang segera melakukan upaya penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat diperiksa mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Erwin.

Sementara itu, Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak Oktober 2019. Saat itu, korban masih lajang, sedangkan pelaku merupakan seorang janda dengan satu anak.

"Korban kemudian menikah dengan perempuan lain di tahun yang sama, tetapi hubungan gelap dengan pelaku masih terus berlanjut hingga akhirnya terjadi peristiwa ini,” kata Martono.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat karena sakit hati setelah mengetahui korban memiliki hubungan lain selain dengan dirinya dan istri sahnya.

"Pelaku sudah merencanakan aksinya sejak hari Rabu. Hari Kamis mereka bertemu, tapi niatnya tidak terlaksana, dan baru dilakukan pada hari Minggu kemarin,” lanjutnya.

Martono menambahkan, lokasi kejadian di Lapangan Baruna memang sering dijadikan tempat keduanya bertemu.

"Sebelum kejadian, korban sempat mengirim pesan lewat WhatsApp dengan tulisan ‘OTW’, yang berarti sedang menuju lokasi pertemuan mereka,” terangnya.

Dalam kasus ini, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan pelaku, celana pendek milik korban, dan satu unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ketentuan Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)