• Rabu, 22 Oktober 2025

Pemprov Usulkan Bank Lampung Jadi Perseroda, Tambah Modal Inti Rp3 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08.25 WIB
42

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung, Rinvayanti. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan perubahan badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dari PT menjadi Perseroda. Pemprov juga berencana menambah modal inti Bank Lampung menjadi Rp3 triliun.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung, Rinvayanti, mengatakan proses perubahan status hukum Bank Lampung dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia menjelaskan, Bank Lampung telah berbadan hukum PT sejak 1999 sesuai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT Bank Lampung.

Menurut Rinvayanti, seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, nomenklatur BUMD mengalami perubahan.

“Kalau dulu istilah BUMD masih bersifat umum, belum spesifik. Tapi sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pengelompokan BUMD menjadi lebih jelas,” kata Rinvayanti, Selasa (21/10/2025).

Ia menerangkan, dalam aturan baru tersebut, BUMD dibagi menjadi dua bentuk, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, sementara Perseroda merupakan BUMD berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi dalam saham dan paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Sekarang kita mau bergerak ke arah itu, menyesuaikan dengan nomenklatur terbaru. Karena di Pasal 402 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa BUMD yang sudah ada sebelum UU ini berlaku wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama tiga tahun sejak diundangkan. Artinya, seharusnya penyesuaian itu dilakukan pada tahun 2017,” jelasnya.

Namun, lanjut Rinvayanti, penyesuaian nomenklatur terhadap status hukum Bank Lampung baru dicermati kembali pada tahun 2022.

“Pemerintah Provinsi Lampung kemudian mulai mengusulkan perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi Perseroda pada tahun tersebut, dan prosesnya kini terus berjalan serta diajukan kembali ke DPRD pada tahun 2025,” ungkapnya.

“Jadi sebenarnya Bank Lampung itu memang sudah berbentuk PT, hanya saja perlu penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan terbaru. Dengan perubahan ini, badan hukumnya menjadi lebih jelas dan ke depan tidak akan ada lagi persoalan status hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung juga akan memberikan tambahan modal kepada Bank Lampung untuk mencapai modal inti sebesar Rp3 triliun, sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung, Ahmad Iswan H. Caya, mengatakan pembahasan Raperda tersebut dilakukan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Biro Ekonomi, Biro Hukum, serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemprov Lampung.

Iswan menjelaskan, kajian Raperda tidak hanya menyangkut perubahan status semata, tetapi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi terbaru.

“Pembahasan hari ini ternyata bukan sekadar perubahan status. Perda harus mengakomodasi perubahan badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur BUMD harus berbentuk Perumda atau Perseroda,” kata Iswan.

Menurut Iswan, Pemprov Lampung mengusulkan perubahan status Bank Lampung dari PT menjadi Perseroda dan hal itu tidak cukup hanya dengan mengganti nama. Usulan tersebut harus memenuhi ketentuan terkini, termasuk mengikuti ketetapan OJK terkait syarat permodalan minimal Rp3 triliun.

“OJK mensyaratkan modal minimal bank berbentuk Perseroda sebesar Rp3 triliun. Kalau syarat ini tidak bisa dipenuhi, maka secara normatif Bank Lampung tidak bisa berstatus bank umum dan bisa turun menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat),” tegas Iswan.

Namun, lanjut dia, pihak Bank Lampung menyampaikan akan memenuhi ketentuan sesuai kebijakan pusat.

Ia menerangkan, Pansus juga menyoroti pentingnya penyertaan modal daerah dalam perubahan status tersebut. Dalam bentuk Perseroda, minimal 51 persen saham wajib dimiliki pemerintah daerah.

“Kita ingin memastikan ketika perubahan status dilakukan, benar-benar terpenuhi modal 51 persen itu. Karena kalau PD sahamnya bisa terbuka, sementara Perseroda wajib 51 persen saham dimiliki pemerintah daerah,” papar Iswan.

Ia menambahkan, Pansus masih akan memanggil manajemen Bank Lampung untuk mendengar penjelasan lebih lanjut, sekaligus melakukan konsultasi dengan OJK dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tahapannya masih panjang. Kita akan gali bersama para ahli, lalu memanggil pihak Bank Lampung. Semua ketentuan harus dipenuhi, termasuk evaluasi terhadap penyertaan modal. Targetnya, hasil kerja Pansus bisa diparipurnakan pada 28 Oktober 2025. Tapi kita lihat dulu apakah waktu tersebut cukup atau perlu ada perpanjangan, mengingat masih banyak yang harus dikaji,” ungkap Iswan.

Sebagai informasi, Bank Lampung didirikan dengan nama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung pada tahun 1965 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Lampung Nomor 10A/1964 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Lampung, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor DES.57/7/3/150 tanggal 26 Agustus 1965.

Bank Lampung mulai beroperasi secara resmi pada 31 Januari 1966 setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral Nomor Kep.66/UBS/1965 dan berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8/PERDA/II/DPRD/73.

Awalnya, Bank Lampung merupakan Perusahaan Daerah (PD) yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, pada tahun 1999 Bank Lampung mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Akta pendirian PT Bank Lampung Nomor 5 tanggal 3 Mei 1999 dibuat di hadapan Notaris Soekarno, S.H., di Bandar Lampung, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor C-8261.HT.01.01.TH.99 tanggal 6 Mei 1999.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Lampung di Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat (8/11/2024).

SHA ini menjadi langkah penting dalam memenuhi regulasi OJK yang mewajibkan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada akhir 2024. Penandatanganan SHA menandai dimulainya kolaborasi strategis antara Bank Lampung dan Bank Jatim.

Selain SHA, Akta Kepatuhan juga ditandatangani sebagai bagian dari kerangka kerja sama KUB. KUB, sesuai dengan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, merupakan alternatif untuk memperkuat modal dan memperluas akses bisnis melalui sinergi antarbank. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 22 Oktober 2025 dengan judul “Pemprov Usulkan Bank Lampung Jadi Perseroda”


Berita Lainnya

-->