Pemerintah Gelontorkan Rp258,7 Miliar Dana Desa untuk Lampung Selatan, Jatimulyo Terima Terbesar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(DJPK) Kementerian Keuangan RI kembali menyalurkan Dana Desa (DD) tahun
anggaran 2025 kepada Kabupaten Lampung Selatan dengan total mencapai
Rp258.778.628.000.
Dana tersebut
dialokasikan untuk 260 desa yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung
Selatan.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, mengatakan
bahwa jumlah alokasi yang diterima masing-masing desa ditetapkan berdasarkan
perhitungan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat. Rumus penentuan alokasi
itu mempertimbangkan sejumlah indikator seperti jumlah penduduk, luas wilayah,
tingkat kemiskinan, serta kondisi geografis desa.
“Besaran Dana Desa
itu sudah dihitung berdasarkan formula yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Jadi setiap desa memiliki perbedaan sesuai karakteristik dan kebutuhannya,”
jelas Erdiyansyah, Rabu, 22 Oktober 2025.
Berdasarkan data
dari DJPK, terdapat 10 desa penerima Dana Desa terbesar di Kabupaten Lampung
Selatan yang masing-masing memperoleh alokasi di atas Rp1,7 miliar.
Rinciannya, Desa
Jatimulyo Kecamatan Jati Agung menerima Rp2.323.323.000, Desa Merak Batin Kecamatan
Natar Rp2.183.181.000, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Rp2.073.630.000,
Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Rp1.990.512.000, Desa Natar Kecamatan Natar
Rp1.932.645.000, Desa Branti Raya Kecamatan Natar Rp1.897.353.000, Desa Negara
Ratu Kecamatan Natar Rp1.815.723.000, Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung
Rp1.760.061.000, Desa Hajimena Kecamatan Natar Rp1.743.966.000, dan Desa
Kalisari Kecamatan Natar Rp1.742.461.000.
Menurut
Erdiyansyah, besarnya alokasi dana tersebut diharapkan mampu mendorong
percepatan pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa,
khususnya dalam kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
warga.
“Harapan kita,
seluruh aparatur desa dapat memanfaatkan dana itu secara transparan dan tepat
sasaran, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan,
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas PMD juga akan terus
melakukan pendampingan dan pengawasan agar pelaksanaan program Dana Desa sesuai
dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









