Mentan Cabut Izin 162 Kios Pupuk di Lampung, 7 Berada di Lampung Barat

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Sebanyak 162 kios pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung tercatat
melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran
Tertinggi (HET). Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak 7 diantaranya
berada di Kabupaten Lampung Barat, dan tersebar di beberapa kecamatan.
Temuan ini
merupakan bagian dari hasil pengawasan nasional yang diumumkan langsung oleh
Kementerian Pertanian (Kementan) RI, usai melakukan evaluasi terhadap ribuan
kios pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman
resminya, Kementan menyebut terdapat 2.039 kios pupuk bersubsidi di 28 provinsi
yang tersebar di 285 kabupaten/kota yang terbukti melakukan praktik menaikkan
harga pupuk di atas ketentuan HET.
Dari jumlah
tersebut, pelanggaran paling banyak ditemukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi
Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung. Seluruh kios yang terbukti melakukan
pelanggaran kini telah dicabut izin usahanya.
Menteri Pertanian
(Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pencabutan izin itu dilakukan setelah
adanya verifikasi lapangan dan laporan digital yang membuktikan adanya praktik
penjualan pupuk bersubsidi melebihi harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Langkah ini
merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari praktik
curang yang merugikan,” ujar Amran dalam keterangan resminya.
Ia menyebut, total
potensi kerugian petani akibat ulah kios nakal tersebut mencapai sekitar Rp600 miliar
per tahun. Menurutnya, penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi
kios lain agar mematuhi aturan distribusi pupuk bersubsidi.
Menanggapi hal
tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat,
Maidar, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Agus Dharma
Putra, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima data resmi terkait
daftar kios di wilayah Lampung Barat yang terlibat pelanggaran tersebut.
“Namun, secara
rutin kami terus melakukan sosialisasi kepada kios dan distributor pupuk agar
mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata
Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, DTPH
Lampung Barat juga secara berkala memberikan pembinaan kepada para petani, agar
proses penyerapan pupuk bersubsidi berjalan maksimal dan tepat sasaran guna
menunjang produktivitas hasil pertanian.
Selain pembinaan,
pihaknya juga mendorong pembukaan kios baru di sejumlah kecamatan agar
distribusi pupuk bersubsidi semakin merata dan mudah diakses oleh petani di
wilayah terpencil seperti wilayah perbatasan.
Agus menjelaskan,
untuk urusan sanksi pencabutan izin usaha bagi kios yang terbukti melakukan
pelanggaran, menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi, dan Perdagangan (Kopdag) Lampung
Barat.
"Harapan kami,
kalaupun dilakukan penutupan terhadap kios yang dimaksud, langsung dilakukan
pembukaan Kios baru guna mengantisipasi kelangkaan dan penyerapan tetap
berjalan dengan baik," tutupnya.
Terpisah, Kepala
Dinas Kopdag Lampung Barat, Syafarudin, saat dimintai tanggapan, mengaku juga
belum menerima data resmi mengenai adanya kios di wilayahnya yang menjual pupuk
bersubsidi di atas HET.
“Kami akan segera
menelusuri informasi ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan
terhadap yang bersangkutan sekaligus melakukan verifikasi lapangan untuk
memastikan kebenarannya. Jika memang terbukti, maka langkah tegas akan segera
kami ambil sesuai aturan,” tegas Syafarudin.
Ia menambahkan,
pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang
merugikan petani, serta memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi pupuk
bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mad Hasnurin: Koperasi Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat Lampung Barat
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Bupati Parosil: Santri Harus Jadi Pelopor Moderasi, Inovasi, dan Cinta Tanah Air
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Mekarnya Keajaiban di Tanah Bumiagung Lambar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pohon dan Tiang Listrik Tumbang di Padang Cahya, BPBD Lambar Terjunkan Satgas TRC
Selasa, 21 Oktober 2025