• Rabu, 22 Oktober 2025

Mentan Cabut Izin 162 Kios Pupuk di Lampung, 7 Berada di Lampung Barat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15.17 WIB
137

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 162 kios pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung tercatat melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak 7 diantaranya berada di Kabupaten Lampung Barat, dan tersebar di beberapa kecamatan.

Temuan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan nasional yang diumumkan langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI, usai melakukan evaluasi terhadap ribuan kios pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.

Dalam pengumuman resminya, Kementan menyebut terdapat 2.039 kios pupuk bersubsidi di 28 provinsi yang tersebar di 285 kabupaten/kota yang terbukti melakukan praktik menaikkan harga pupuk di atas ketentuan HET.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak ditemukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung. Seluruh kios yang terbukti melakukan pelanggaran kini telah dicabut izin usahanya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pencabutan izin itu dilakukan setelah adanya verifikasi lapangan dan laporan digital yang membuktikan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi melebihi harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari praktik curang yang merugikan,” ujar Amran dalam keterangan resminya.

Ia menyebut, total potensi kerugian petani akibat ulah kios nakal tersebut mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun. Menurutnya, penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi kios lain agar mematuhi aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat, Maidar, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Agus Dharma Putra, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima data resmi terkait daftar kios di wilayah Lampung Barat yang terlibat pelanggaran tersebut.

“Namun, secara rutin kami terus melakukan sosialisasi kepada kios dan distributor pupuk agar mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, DTPH Lampung Barat juga secara berkala memberikan pembinaan kepada para petani, agar proses penyerapan pupuk bersubsidi berjalan maksimal dan tepat sasaran guna menunjang produktivitas hasil pertanian.

Selain pembinaan, pihaknya juga mendorong pembukaan kios baru di sejumlah kecamatan agar distribusi pupuk bersubsidi semakin merata dan mudah diakses oleh petani di wilayah terpencil seperti wilayah perbatasan.

Agus menjelaskan, untuk urusan sanksi pencabutan izin usaha bagi kios yang terbukti melakukan pelanggaran, menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi, dan Perdagangan (Kopdag) Lampung Barat.

"Harapan kami, kalaupun dilakukan penutupan terhadap kios yang dimaksud, langsung dilakukan pembukaan Kios baru guna mengantisipasi kelangkaan dan penyerapan tetap berjalan dengan baik," tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kopdag Lampung Barat, Syafarudin, saat dimintai tanggapan, mengaku juga belum menerima data resmi mengenai adanya kios di wilayahnya yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami akan segera menelusuri informasi ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sekaligus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jika memang terbukti, maka langkah tegas akan segera kami ambil sesuai aturan,” tegas Syafarudin.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan petani, serta memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu," pungkasnya. (*)