• Selasa, 21 Oktober 2025

Ratusan Honorer di Lampura Masih Menanti Kepastian Nasib, BKPSDM Tunggu Petunjuk dari Pusat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10.18 WIB
72

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masih harus bersabar menunggu kepastian status mereka. Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, mengatakan pihaknya masih menanti arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Sejak Agustus hingga Oktober 2025 kami telah melakukan rekonsiliasi data, dan jumlah PPPK yang terdata sekitar 710 orang di luar Dinas Pendidikan. Jumlah itu bisa bertambah setelah hasil rekonsiliasi dari Dinas Pendidikan masuk,” jelas Sarah, Senin, 20 Oktober 2025, dikutip dari Radar Lampung. 

Ia menegaskan, jika sudah ada informasi resmi dari pemerintah pusat, BKPSDM akan segera menyampaikannya kepada seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lampura. “Begitu ada arahan dari pusat, kami langsung informasikan kepada seluruh PPPK,” tambahnya.

Sarah juga mengimbau para tenaga honorer yang belum terakomodir agar tetap tenang dan menunggu informasi resmi. Menurutnya, BKPSDM akan terus berupaya memperjuangkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampura bersama Forum Komunikasi Honorer Non-ASN (FKHN) Kabupaten Lampura menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang belum masuk dalam database PPPK paruh waktu.

Ketua FKHN Lampura, Desti Candra Yunita, menjelaskan masih banyak tenaga kerja harian lepas (TKHL) yang belum terakomodir, baik dari tenaga teknis, tenaga pendidik, maupun tenaga kesehatan. “Sebagian sudah masuk database BKN, namun belum memenuhi syarat, tidak hadir saat seleksi, atau belum mendaftar dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024,” ujarnya.

Desti menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa serta merta mengusulkan kembali tenaga honorer tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Banyak di antara mereka yang berperan penting dalam mendukung jalannya pelayanan publik. Karena itu, kami berharap Pemkab dan DPRD Lampura bisa mengawal perjuangan agar mereka tetap mendapat kesempatan sebagai PPPK paruh waktu,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga honorer. “Paling tidak, mereka harus dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” pungkasnya. (*)