• Selasa, 21 Oktober 2025

Pemprov Sesuaikan Nomenklatur Bank Lampung Jadi Perseroda Sesuai Regulasi BUMD

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13.32 WIB
31

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti, saat dimintai keterangan, Selasa (21/10/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi Lampung. Salah satunya yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Secara historis, Bank Lampung sebenarnya telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sejak tahun 1999 sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT Bank Lampung.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti, menjelaskan bahwa seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, nomenklatur badan usaha milik daerah mengalami perubahan.

"Perseroan Terbatas (PT) yang ada pada saat itu merupakan bentuk hukum umum sebelum adanya pengaturan spesifik tentang BUMD. Tapi sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka bentuk hukumnya dipertegas sebagai  Perseroan Daerah (Perseroda)," ujar Rinvayanti, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yakni BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Kemudian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yaitu BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.

"Sekarang kita mau bergerak ke arah itu, menyesuaikan dengan nomenklatur terbaru. Karena di Pasal 402 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa BUMD yang sudah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak diundangkan. Artinya, seharusnya penyesuaian itu dilakukan pada tahun 2017," jelasnya.

Namun, lanjut Rinvayanti, penyesuaian nomenklatur terhadap status hukum Bank Lampung baru dicermati tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Lampung kemudian mulai mengusulkan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda pada tahun 2023, dan prosesnya kini terus berjalan serta diajukan kembali pada tahun 2025.

"Jadi sebenarnya Bank Lampung itu memang sudah berbentuk PT, hanya saja perlu penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan terbaru. Dengan perubahan ini, badan hukumnya menjadi lebih jelas dan ke depan tidak akan ada lagi persoalan status hukum," tegasnya. (*)