Pemprov Sesuaikan Nomenklatur Bank Lampung Jadi Perseroda Sesuai Regulasi BUMD

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti, saat dimintai keterangan, Selasa (21/10/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah
(Raperda) kepada DPRD Provinsi Lampung. Salah satunya yaitu Raperda Perubahan
atas Perda Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Secara historis, Bank Lampung sebenarnya
telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sejak tahun 1999 sesuai dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan
bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT Bank Lampung.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah
Provinsi Lampung, Rinvayanti, menjelaskan bahwa seiring perkembangan peraturan
perundang-undangan, nomenklatur badan usaha milik daerah mengalami perubahan.
"Perseroan Terbatas (PT) yang ada pada
saat itu merupakan bentuk hukum umum sebelum adanya pengaturan spesifik tentang
BUMD. Tapi sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,
maka bentuk hukumnya dipertegas sebagai
Perseroan Daerah (Perseroda)," ujar Rinvayanti, Selasa
(21/10/2025).
Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, BUMD
terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yakni BUMD yang seluruh modalnya
dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Kemudian Perusahaan Perseroan Daerah
(Perseroda) yaitu BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu
daerah.
"Sekarang kita mau bergerak ke arah itu,
menyesuaikan dengan nomenklatur terbaru. Karena di Pasal 402 UU Nomor 23 Tahun
2014 disebutkan bahwa BUMD yang sudah ada sebelum UU ini berlaku, wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu paling lama tiga
tahun terhitung sejak diundangkan. Artinya, seharusnya penyesuaian itu
dilakukan pada tahun 2017," jelasnya.
Namun, lanjut Rinvayanti, penyesuaian
nomenklatur terhadap status hukum Bank Lampung baru dicermati tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Lampung kemudian mulai
mengusulkan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda pada tahun 2023, dan
prosesnya kini terus berjalan serta diajukan kembali pada tahun 2025.
"Jadi sebenarnya Bank Lampung itu memang
sudah berbentuk PT, hanya saja perlu penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan
terbaru. Dengan perubahan ini, badan hukumnya menjadi lebih jelas dan ke depan
tidak akan ada lagi persoalan status hukum," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Operasi Rekonstruksi Selamatkan Alat Kelamin Korban Penganiayaan di Bandar Lampung
Selasa, 21 Oktober 2025