• Selasa, 21 Oktober 2025

Ombudsman: Perubahan Status Hukum Bank Lampung Harus Jadi Momentum Perbaikan dan Kemandirian

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13.36 WIB
20

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) seharusnya menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing bank milik daerah tersebut.

Menurutnya, langkah perubahan badan hukum itu tidak hanya sebatas penyesuaian terhadap regulasi baru tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan.

“Harusnya perubahan ini membuat Bank Lampung bisa lebih leluasa mengembangkan diri dan tidak terlalu bergantung pada APBD. Dengan status baru ini, Bank Lampung harus mampu bersaing dengan bank-bank lain di Lampung,” ujar Nur Rakhman, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, Ombudsman akan tetap mengawasi proses transisi dan penerapan tata kelola baru agar berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal penggunaan dana daerah serta perlindungan terhadap kepentingan publik sebagai pemegang saham utama.

Nur Rakhman menegaskan, Ombudsman mendorong agar proses perubahan status ini tidak hanya administratif, tetapi juga menjadi upaya memperbaiki kualitas layanan dan akuntabilitas publik.

“Jangan sampai perubahan status hanya menjadi formalitas. Harus ada dampak nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Bank Lampung harus tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, kompetitif, dan berintegritas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan pengawasan internal dan eksternal berjalan efektif agar tidak muncul potensi maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah maupun penyertaan modal.

“Dengan status Perseroda, Bank Lampung memiliki peluang lebih besar untuk memperluas bisnis, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah daerah harus memastikan tata kelolanya transparan dan sesuai prinsip good governance,” pungkas Nur Rakhman.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan perubahan badan hukum Bank Lampung dari PT menjadi Perseroda. Selain itu, Pemprov juga berencana menambah modal inti Bank Lampung menjadi Rp3 triliun guna memperkuat struktur permodalan dan ekspansi usaha.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung, Rinvayanti, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur pengelompokan BUMD menjadi dua jenis, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Kalau dulu istilahnya BUMD itu masih bersifat umum, belum spesifik. Tapi sejak aturan baru terbit, klasifikasinya menjadi lebih jelas. Kita mau menyesuaikan dengan nomenklatur terbaru,” ujar Rinvayanti. (*)