Ombudsman: Perubahan Status Hukum Bank Lampung Harus Jadi Momentum Perbaikan dan Kemandirian

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai perubahan
status hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dari Perseroan Terbatas (PT)
menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) seharusnya menjadi momentum penting untuk
memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing bank milik daerah tersebut.
Menurutnya, langkah perubahan badan hukum itu
tidak hanya sebatas penyesuaian terhadap regulasi baru tentang Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja,
transparansi, dan profesionalisme pengelolaan.
“Harusnya perubahan ini membuat Bank Lampung
bisa lebih leluasa mengembangkan diri dan tidak terlalu bergantung pada APBD.
Dengan status baru ini, Bank Lampung harus mampu bersaing dengan bank-bank lain
di Lampung,” ujar Nur Rakhman, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, Ombudsman akan tetap
mengawasi proses transisi dan penerapan tata kelola baru agar berjalan sesuai
ketentuan, termasuk dalam hal penggunaan dana daerah serta perlindungan
terhadap kepentingan publik sebagai pemegang saham utama.
Nur Rakhman menegaskan, Ombudsman mendorong
agar proses perubahan status ini tidak hanya administratif, tetapi juga menjadi
upaya memperbaiki kualitas layanan dan akuntabilitas publik.
“Jangan sampai perubahan status hanya menjadi
formalitas. Harus ada dampak nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Bank
Lampung harus tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, kompetitif,
dan berintegritas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan
pengawasan internal dan eksternal berjalan efektif agar tidak muncul potensi
maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah maupun penyertaan modal.
“Dengan status Perseroda, Bank Lampung
memiliki peluang lebih besar untuk memperluas bisnis, tetapi juga tanggung
jawab yang lebih besar dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah daerah
harus memastikan tata kelolanya transparan dan sesuai prinsip good governance,”
pungkas Nur Rakhman.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung mengusulkan perubahan badan hukum Bank Lampung dari PT menjadi
Perseroda. Selain itu, Pemprov juga berencana menambah modal inti Bank Lampung
menjadi Rp3 triliun guna memperkuat struktur permodalan dan ekspansi usaha.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah
Provinsi (Setdaprov) Lampung, Rinvayanti, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan
bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,
yang mengatur pengelompokan BUMD menjadi dua jenis, yakni Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Kalau dulu istilahnya BUMD itu masih
bersifat umum, belum spesifik. Tapi sejak aturan baru terbit, klasifikasinya
menjadi lebih jelas. Kita mau menyesuaikan dengan nomenklatur terbaru,” ujar Rinvayanti.
(*)
Berita Lainnya
-
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Operasi Rekonstruksi Selamatkan Alat Kelamin Korban Penganiayaan di Bandar Lampung
Selasa, 21 Oktober 2025