DPRD Lampung Kebut Pembahasan 9 Raperda, Target Rampung November 2025

Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD
Provinsi Lampung menargetkan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah
(Raperda) dapat diselesaikan dan disahkan melalui rapat paripurna pada
pertengahan November 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
memastikan seluruh proses kini berjalan maraton bersama komisi dan organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung,
Hanifal, mengatakan pembahasan difokuskan pada dua Raperda utama yang tengah
digarap lembaganya, yakni Raperda Penyelenggaraan Satu Data dan Raperda
Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
“Pembahasan kami lakukan secara intensif,
mulai dari rapat internal hingga bersama tenaga ahli dan dinas terkait. Hari
ini kami mengundang Dinas Kominfo dan Bappeda untuk membahas Raperda
Penyelenggaraan Satu Data, sementara siang ini Dinas Pendidikan hadir untuk
pembahasan pencabutan Perda Wajib Belajar,” ujar Hanifal, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, Bapemperda juga telah
melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mempelajari
pelaksanaan program satu data. Hasil kunjungan tersebut, kata dia, menjadi
bahan penyempurnaan dalam penyusunan draf Raperda agar lebih aplikatif di
tingkat daerah.
“Banten sudah menerapkan sistem satu data
dengan baik. Lampung akan mengadopsi model serupa, meski kita masih menghadapi
kendala sumber daya manusia. Beberapa pasal juga akan disesuaikan agar lebih
realistis dan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.
Sementara terkait pencabutan Perda Wajib
Belajar 12 Tahun, Hanifal menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan
pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Kini, kewenangan pendidikan dasar berada di
kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya mengatur pendidikan menengah dan atas.
“Perda itu akan dicabut sambil menunggu
regulasi baru yang mengatur wajib belajar secara komprehensif. Daftar isian
masalah sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dibahas
bersama tim ahli pekan ini,” imbuhnya.
Selain dua Raperda tersebut, Bapemperda juga
memantau progres pembahasan sejumlah Raperda inisiatif DPRD di setiap komisi.
Hanifal menyebut, total ada sembilan Raperda yang tengah digodok DPRD Lampung
tahun ini.
“Komisi I membahas Raperda tentang Perizinan,
Komisi II tentang Pertanian, Komisi III tentang Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan BLUD, Komisi IV tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan Bandara Radin Inten II, dan Komisi V tentang Mutu Pendidikan. Dua
Raperda lainnya, yakni perubahan status hukum Bank Lampung dan PT Wahana
Raharja, dibahas oleh panitia khusus,” terangnya.
Hanifal menegaskan, Bapemperda telah
mengajukan perpanjangan waktu pembahasan hingga akhir Oktober agar seluruh
Raperda bisa diselesaikan tepat waktu. Setelah finalisasi bersama tenaga ahli
dan OPD, tahap berikutnya akan dilanjutkan ke uji publik.
“Uji publik penting untuk memastikan tidak
ada pasal yang bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kami ingin produk hukum
yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan sesuai kebutuhan
pembangunan daerah,” tutup Hanifal. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Lampung Salurkan KUR Bagi 1.000 Pelaku UMKM
Selasa, 21 Oktober 2025 -
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025