Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi

Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung, Ahmad Iswan H Caya, Foto: Sandika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status Bank Lampung terus mendalami regulasi yang menjadi dasar perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Lampung.
Ketua Pansus, Ahmad Iswan H Caya mengatakan, pembahasan dilakukan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Biro Ekonomi, Biro Hukum, serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemprov Lampung.
Menurutnya, kajian Raperda tidak hanya menyangkut perubahan status semata, melainkan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi terbaru.
"Pembahasan hari ini ternyata bukan sekadar perubahan status. Perda harus mengakomodir perubahan badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur BUMD harus berbentuk Perumda atau Perseroda,” ujar Iswan, saat diwawancarai, Senin (20/10/2025).
Iswan menjelaskan, perubahan status Bank Lampung tidak cukup hanya dengan mengganti nama, melainkan harus memenuhi ketentuan terkini. Termasuk harus mengikuti ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait syarat permodalan minimal Rp3 triliun.
"OJK mensyaratkan modal minimal bank berbentuk Perseroda sebesar Rp3 triliun. Kalau syarat ini tidaki bisa dipenuhi, maka secara normatif Bank Lampung tidak bisa berstatus bank umum dan bisa turun menjadi BPR. Namun, pihak Bank Lampung menyampaikan akan memenuhi ketentuan sesuai kebijakan pusat,” jelasnya.
Pansus juga menyoroti pentingnya penyertaan modal daerah dalam perubahan status tersebut. Dalam bentuk Perseroda, minimal 51 persen saham wajib dimiliki pemerintah daerah.
"Kita ingin memastikan ketika perubahan status dilakukan, benar-benar terpenuhi modal 51 persen itu. Karena kalau PD sahamnya bisa terbuka, sementara Perseroda wajib 51 Persen saham dimiliki pemerintah daerah,” kata Iswan.
Ia menambahkan, Pansus masih akan memanggil manajemen Bank Lampung untuk mendengar penjelasan lebih lanjut, sekaligus melakukan konsultasi dengan OJK dan Kementerian Dalam Negeri.
"Tahapannya masih panjang. Kita akan gali bersama para ahli, lalu memanggil pihak Bank Lampung. Semua ketentuan harus dipenuhi, termasuk evaluasi terhadap penyertaan modal. Targetnya, hasil kerja Pansus bisa diparipurnakan pada 28 Oktober 2025. Tapi kita lihat dulu apakah waktu tersebut cukup, atau perlu ada perpanjangan mengingat masih banyak yang harus dikaji,” pungkas Iswan. (*)
Berita Lainnya
-
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Sigit Krisbintoro: Pemotongan DAU Harus Jadi Momentum Pembenahan Prioritas Pembangunan di Lampung
Senin, 20 Oktober 2025 -
Hanan Umumkan Susunan Pengurus Golkar Lampung, Berikut Ini Daftarnya
Senin, 20 Oktober 2025