• Minggu, 19 Oktober 2025

WALHI Lampung Soroti Pembiaran 32 Tambang Ilegal, Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10.18 WIB
10

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah dengan kasus terbanyak.

Di Provinsi Lampung, tercatat 32 titik pertambangan tanpa izin yang meliputi aktivitas tambang pasir, batu bara, andesit, dan emas. Hal itu disampaikan oleh Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri, mempertanyakan langkah aparat penegak hukum.

“Kalau sudah ada datanya, seharusnya tidak dibiarkan begitu saja. Masa sudah tahu lokasinya, tapi tidak ditindak,” ujar Irfan, Minggu (19/10/2025).

Menurut Irfan, 32 tambang ilegal itu tersebar di Kabupaten Way Kanan, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Timur. 

Ia menilai hingga saat ini belum ada keseriusan berkelanjutan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dalam menindak aktivitas tambang ilegal tersebut.

Irfan menambahkan, aparat penegak hukum dan pemerintah dapat berinisiatif membentuk tim khusus pemberantasan tambang ilegal agar penindakan bisa berjalan lebih terkoordinasi dan menyeluruh.

“Baik kepolisian, kejaksaan, maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum menunjukkan upaya yang efektif. Padahal aktivitas tambang ilegal jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya. (*)