• Jumat, 17 Oktober 2025

Tak Penuhi Kuota Peserta, Seleksi Terbuka BKPSDM Metro Bakal Diperpanjang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11.31 WIB
354

Dokumen daftar Lampiran II Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak dalam rangka Seleksi Terbuka yang tertuang dalam pengumuman Nomor: 20/PANSEL-JPTP/X/2025. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Proses seleksi terbuka (Selter) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berpotensi diperpanjang. Hal ini terjadi setelah jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi belum memenuhi kuota minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan nasional.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Suwandi, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran, terdapat salah satu formasi jabatan yang hanya diikuti oleh tiga peserta.

Padahal, menurut aturan, minimal dibutuhkan empat calon peserta untuk setiap jabatan yang dibuka agar tahapan seleksi bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Sesuai regulasi, jika jumlah peserta tidak mencapai minimal empat orang untuk satu jabatan, maka panitia seleksi dapat memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari. Jika setelah perpanjangan tetap tidak memenuhi, maka dapat dilanjutkan tahapan berikutnya dengan tiga peserta yang sudah mendaftar,” jelas Suwandi, saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).

Suwandi menjelaskan bahwa kewajiban perpanjangan tersebut diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Pada halaman 16 angka 4 regulasi itu disebutkan, apabila pelamar belum memenuhi lebih dari tiga orang, pengumuman dapat diperpanjang paling banyak dua kali, masing-masing selama tujuh hari kalender,” kata dia.

Artinya, langkah BKPSDM memperpanjang masa pendaftaran merupakan bagian dari kepatuhan terhadap prosedur nasional. Jika Pemkot Metro tetap memaksakan melanjutkan tahapan seleksi tanpa memenuhi kuota minimal, hasil seleksi berpotensi dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dinilai tidak memenuhi prinsip fair competition atau seleksi terbuka yang sehat.

"Kami pastikan seluruh tahapan seleksi tetap mengikuti pedoman nasional dan berkoordinasi dengan BKN agar tidak terjadi pelanggaran prosedural,” tegas Suwandi.

Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi dan rekam jejak yang dirilis panitia Selter JPTP Kota Metro, salah satu posisi jabatan strategis hanya diikuti oleh tiga peserta, yakni:

  • Ismet, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro.
  • M. Andi, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro.
  • Surahman, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Metro.

Jumlah tersebut jelas tidak memenuhi syarat minimal empat peserta sebagaimana diamanatkan peraturan. Konsekuensinya, panitia seleksi (Pansel) tidak dapat langsung melanjutkan ke tahap uji kompetensi, asesmen, maupun wawancara akhir.

"Dengan demikian, posisi tersebut berpotensi dilakukan perpanjangan masa pendaftaran atau bahkan pengulangan proses seleksi jika tak ada tambahan peserta baru,” beber Suwandi.

Jika perpanjangan tidak segera menarik peserta baru, maka proses pengisian jabatan definitif di lingkungan Pemkot Metro bisa tersendat. Artinya, sejumlah posisi strategis akan tetap dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang secara kewenangan terbatas dalam mengambil keputusan penting.

Situasi ini bisa berdampak langsung pada efektivitas birokrasi, terutama di tengah kebutuhan Pemkot Metro untuk menuntaskan target kinerja dan percepatan program strategis di akhir tahun anggaran.

"Kita sudah melaporkan kondisi ini kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Kita menunggu keputusan apakah akan diperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari atau dilakukan mekanisme undangan terbatas bagi ASN yang memenuhi syarat,” papar Suwandi.

Kekurangan peserta dalam seleksi JPTP ini menjadi ujian bagi BKPSDM Kota Metro dalam menegakkan prinsip meritokrasi. Perpanjangan masa pendaftaran yang rencananya berlangsung selama tujuh hari ke depan akan menjadi penentu apakah Pemkot Metro mampu menarik talenta baru atau harus menempuh jalur pengundangan terbatas.

Jika tidak ditangani secara tepat dan terbuka, bukan tidak mungkin proses ini berujung pada pembatalan atau penundaan pengisian jabatan definitif, yang ujungnya dapat menghambat kinerja pemerintahan daerah sendiri.

"Transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci. Jangan sampai proses seleksi justru menimbulkan kecurigaan publik,” tandasnya. (*)