• Minggu, 19 Oktober 2025

Dugaan Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak Lampura, Pengamat Minta Aparat Harus Tegas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16.48 WIB
132

Pengamat lingkungan Universitas Lampung, Pitojo Budiono. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kerusakan hutan di Provinsi Lampung kian mengkhawatirkan. Dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Register 34 Tangkit Tebak, Kabupaten Lampung Utara, kembali mencuat dan disebut melibatkan oknum ketua kelompok tani hutan (Gapoktan) yang diduga dibekingi aparat.

Pengamat lingkungan Universitas Lampung, Pitojo Budiono, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan menggambarkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menegaskan, pembalakan liar di kawasan hutan register menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan di Lampung.

“Harus ada koordinasi di tingkat tapak karena masyarakat di bawah sebenarnya tahu siapa dalangnya, ke mana kayu dijual, dan bagaimana prosesnya. Ketua Gapoktan seharusnya menjadi mediator bagi dinas terkait untuk menahan laju kerusakan hutan, bukan justru terlibat,” ujar Pitojo, Jumat (17/10/2025).

BACA JUGA: Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Register 34 Lampung Utara, Ketua Gapoktan Disebut Dibekingi Aparat

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, praktik semacam itu harus dihentikan karena sudah tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum dan tata kelola hutan yang baik.

“Sudah tidak zamannya lagi ada istilah ‘bekingan’. Yang harus dijunjung tinggi adalah kebenaran dan integritas. Pos-pos pemantauan di jalur pengangkutan kayu seperti Meranti, Tenam, atau Cemara perlu ditingkatkan pengawasannya agar kerusakan bisa dicegah sejak dini,” tambahnya.

Pitojo meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan pendalaman serius terhadap dugaan kasus tersebut, serta memastikan adanya efek jera bagi para pelaku.

“Harus ada proses hukum yang tegas agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Saya juga mendorong agar ke depan dilakukan evaluasi terhadap kelompok Gapoktan dan penyuluh lapangan agar fungsi pengawasan di masyarakat berjalan efektif,” tegasnya.

Dugaan praktik pembalakan liar di kawasan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, disebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Aktivitas itu bahkan terkesan dibiarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan setempat.

Seorang narasumber menyebut, oknum polisi hutan di bawah UPTD Kehutanan diduga turut terlibat dalam pengelolaan aktivitas tersebut.

“Ini bukan hal baru. Tahun-tahun sebelumnya sudah ada kelompok masyarakat yang kedapatan mencuri kayu di kawasan hutan lindung, tapi bukannya ditindak malah diselesaikan dengan uang damai,” ungkap narasumber tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar pengelolaan hutan di Lampung benar-benar diawasi dan tidak lagi menjadi ladang kejahatan lingkungan yang merusak sumber daya alam daerah. (*)