Dugaan Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak Lampura, Pengamat Minta Aparat Harus Tegas
Pengamat lingkungan Universitas Lampung, Pitojo Budiono. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kerusakan hutan di Provinsi Lampung kian mengkhawatirkan. Dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Register 34 Tangkit Tebak, Kabupaten Lampung Utara, kembali mencuat dan disebut melibatkan oknum ketua kelompok tani hutan (Gapoktan) yang diduga dibekingi aparat.
Pengamat lingkungan Universitas Lampung,
Pitojo Budiono, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan
menggambarkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menegaskan, pembalakan liar
di kawasan hutan register menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan
di Lampung.
“Harus ada koordinasi di tingkat tapak karena masyarakat di bawah sebenarnya tahu siapa dalangnya, ke mana kayu dijual, dan bagaimana prosesnya. Ketua Gapoktan seharusnya menjadi mediator bagi dinas terkait untuk menahan laju kerusakan hutan, bukan justru terlibat,” ujar Pitojo, Jumat (17/10/2025).
BACA JUGA: Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Register 34
Lampung Utara, Ketua Gapoktan Disebut Dibekingi Aparat
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum
aparat yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, praktik semacam
itu harus dihentikan karena sudah tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum
dan tata kelola hutan yang baik.
“Sudah tidak zamannya lagi ada istilah
‘bekingan’. Yang harus dijunjung tinggi adalah kebenaran dan integritas.
Pos-pos pemantauan di jalur pengangkutan kayu seperti Meranti, Tenam, atau
Cemara perlu ditingkatkan pengawasannya agar kerusakan bisa dicegah sejak
dini,” tambahnya.
Pitojo meminta aparat penegak hukum dan
instansi kehutanan melakukan pendalaman serius terhadap dugaan kasus tersebut,
serta memastikan adanya efek jera bagi para pelaku.
“Harus ada proses hukum yang tegas agar
menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Saya juga mendorong agar ke depan
dilakukan evaluasi terhadap kelompok Gapoktan dan penyuluh lapangan agar fungsi
pengawasan di masyarakat berjalan efektif,” tegasnya.
Dugaan praktik pembalakan liar di kawasan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, disebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Aktivitas itu bahkan terkesan dibiarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan setempat.
Seorang narasumber menyebut, oknum polisi
hutan di bawah UPTD Kehutanan diduga turut terlibat dalam pengelolaan aktivitas
tersebut.
“Ini bukan hal baru. Tahun-tahun sebelumnya
sudah ada kelompok masyarakat yang kedapatan mencuri kayu di kawasan hutan
lindung, tapi bukannya ditindak malah diselesaikan dengan uang damai,” ungkap
narasumber tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua
pihak agar pengelolaan hutan di Lampung benar-benar diawasi dan tidak lagi
menjadi ladang kejahatan lingkungan yang merusak sumber daya alam daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Superhero Turun ke Sekolah: Cara Unik SPPG Kota Alam Lampura Bagikan Makan Gratis
Kamis, 27 November 2025









