Bareskrim Polri Temukan 32 Tambang Ilegal di Lampung, Budiman AS Minta APH Tindaklanjuti

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, saat diwawancarai. Foto: Sandika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan Bareskrim Mabes Polri terkait 32 pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di Lampung.
Tambang ilegal tersebut berupa tambang pasir, batubara, andesit, hingga emas.
Budiman menegaskan, langkah penertiban sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
"Tambang-tambang ilegal ini meresahkan masyarakat. Saya berharap Kapolda Lampung segera menindaklanjuti temuan Bareskrim tersebut supaya bisa ditertibkan,” kata Budiman saat diwawancarai, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat, tetapi juga merugikan negara karena tidak adanya penerimaan pajak.
"Itu merugikan negara karena kewajiban membayar pajak tidak dipenuhi. Tambang ilegal juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Politisi Demokrat tersebut.
Saat disinggung mengenai temuan Bareskrim Polri bahwa tambang ilegal kerap 'Dibekingi' oleh Oknum Polisi, Tokoh Masyarakat hingga Politisi. Budiman mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, siapapun pihak yang membekingi tambang ilegal harus ditindak tegas.
"Tidak ada yang boleh membekingi tambang ilegal. Semua harus diberantas, ini demi keselamatan masyarakat, menjaga lingkungan, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Di mata hukum semua sama, jadi apabila melanggar harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah turut serta aktif memantau dan mengecek langsung keberadaan tambang ilegal.
"Komisi I DPRD Lampung saat ini juga sudah mengusulkan Raperda tentang perizinan pertambangan. Raperda ini diharapkan bisa mendorong penertiban dan pengawasan pertambangan ilegal,” terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, Sumatra Utara tercatat menjadi daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Indonesia dengan total 396 PETI; dengan komoditas utama emas, pasir dan galian tanah.
Posisi kedua, ditempati oleh Jawa Barat dengan total tambang ilegal sebanyak 314 tambang. Komoditas tambang tersebut terdiri atas; pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, dan bentonit.
Posisi ketiga, merupakan Kalimantan Selatan dengan total tambang ilegal sebanyak 230 tambang. Mayoritas tambang ilegal di Kalimantan Selatan merupakan tambang batu bara.
Sementara Provinsi Lampung menduduki posisi tujuh dengan 32 tambang ilegal. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN I Pukau TEI 2025: Produk Hilir Laris Manis ke Puluhan Buyer Global
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
2.581 Karateka Ramaikan Penutupan Lampung Student Olympic 2025
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Percepat Penerbitan Pergub Harga Singkong
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
2.674 Guru Ikuti Uji Kompetensi, Gubernur Lampung: Kualitas Anak Ditentukan Kualitas Guru
Sabtu, 18 Oktober 2025