• Kamis, 16 Oktober 2025

Petani Dukung Gubernur Lampung Terbitkan Pergub Tata Niaga Singkong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11.47 WIB
109

Ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia, Maradoni. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia bersama Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur meminta kepada Gubernur Lampung untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Niaga Singkong di Provinsi Lampung.

Dukungan ini disampaikan sebagai respons atas polemik harga dan potongan singkong yang selama ini menjadi keluhan para petani, termasuk perdebatan terkait alat tester kadar aci dan kadar air yang kerap menimbulkan ketidakadilan di lapangan.

Ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia, Maradoni mengatakan, pihaknya akan mengapresiasi langkah Gubernur Lampung jika nantinya Pergub tersebut ditertibkan.

"Apabila Pergub itu sudah dikeluarkan, maka sudah semestinya pihak-pihak terkait mematuhi aturan tersebut. Peraturan akan bernilai jika ada kepatuhan terhadap Pergub nantinya," ujarnya, saat dimintai keterangan, Kamis (16/10/2025).

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat sempat melempar persoalan tata niaga singkong ke pemerintah provinsi.

Karena itu, menurutnya, sudah seharusnya Gubernur Lampung mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.

"Jangan hanya sekadar lempar tanggung jawab. Semua pihak di Provinsi Lampung, khususnya para petani, harus memberikan dukungan penuh. Ketika Pergub itu nanti keluar, tapi pihak industri tidak patuh, artinya marwah pemerintah kembali diinjak-injak oleh pihak industri," tegasnya.

Maradoni juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama, mulai dari pihak pemerintah, industri, petani, hingga para pakar yang memahami persoalan tata niaga singkong, agar rumusan Pergub nantinya bisa diterima semua pihak.

"Ayo kita duduk bersama. Harus ada rumusan awal yang dijadikan bahan Pergub, sehingga bisa menguntungkan semua pihak. Petani bisa mendapat sedikit untung, dan pihak industri juga tidak rugi," ujarnya.

Lebih lanjut, Maradoni menegaskan bahwa apabila Pergub telah diterbitkan namun pihak industri tetap tidak mematuhi aturan, maka para petani tidak akan tinggal diam.

"Kalau Pergub sudah keluar tapi industri tetap tidak patuh, kami petani singkong akan menutup pabrik-pabrik atau industri tapioka di seluruh Provinsi Lampung. Kami sudah capek dan terlalu sabar menghadapi pihak industri," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerbitkan keputusan penetapan harga acuan pembelian (HAP ubi kayu atau singkong.

Sayangnya, dalam keputusan ini Mentan Sulaiman tidak berani secara langsung menetapkan harga singkong yang berlaku secara nasional.

Mentan menyerahkan penetapan harga singkong kepada pemerintah daerah (Pemda) Keputusan Mentan Andi Amran Sulaiman tertuang dalam SK No.B-133/KN.120/M/10/2025 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu tertanggal 3 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. (*)