Pemprov Lampung Jadwalkan Penertiban Lahan Tahap Dua di Desa Sabah Balau Akhir Oktober

Tim Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Muhammad Hendra, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/10/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan kembali melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Penertiban kali ini merupakan tahap kedua dari proses penertiban yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemprov Lampung pada Februari lalu di Desa Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Muhammad Hendra menjelaskan, kegiatan penertiban tahap dua ini dilakukan sebagai kelanjutan dari program penertiban aset milik Pemprov yang telah dimulai awal tahun.
Pada tahap dua ini, wilayah yang akan ditertibkan meliputi 30 bidang lahan, dengan rincian 13 bidang terkena sebagian dan 17 bidang terkena seluruhnya.
"Untuk tahap dua ini, wilayahnya berada di Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di Desa Sabah Balau. Ada 30 bidang yang akan dilakukan penertiban, terdiri dari 13 bidang yang kena sebagian dan 17 bidang kena seluruhnya," jelas Hendra saat dimintai keterangan, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, pelaksanaan tahap kedua ini berjalan jauh lebih kondusif dibanding tahap pertama karena masyarakat kini lebih kooperatif dan sadar akan kewajibannya.
Ia mengklaim, hingga saat ini hampir seluruh warga yang terdampak telah memilih melakukan pembongkaran mandiri sebelum hari pelaksanaan.
"Jadi nanti saat hari H, kegiatan hanya difokuskan untuk membersihkan bangunan yang tersisa, melakukan pemagaran, serta menonaktifkan akses listrik, air, dan pintu bangunan. Dengan begitu, kegiatan tidak lagi berhadapan dengan masyarakat seperti tahap satu," kata Hendra.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi direncanakan dalam waktu dekat, yakni antara akhir Oktober atau awal November 2025, tergantung dari kesiapan tim gabungan yang terlibat di lapangan.
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, Pemprov Lampung telah melayangkan tiga surat peringatan (SP) kepada warga terdampak.
"Dimana untuk SP SP 1 dilakukan pada 1 Oktober, SP 2 pada 6 Oktober dan SP 3 pada 10 Oktober. Dan bongkar mandiri sudah berjalan sejak beberapa hari yang lalu. Semua tahapan sudah dilalui. Alhamdulillah, tidak ada lagi keberatan dari warga," kata dia.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemprov Lampung juga memberikan bantuan tali asih sebesar Rp2,5 juta bagi warga terdampak untuk membantu biaya angkut material bangunan mereka.
Selain itu, Pemprov juga menyediakan fasilitas kendaraan angkut bagi warga yang membutuhkan. Bantuan ini dapat diakses dengan mengajukan permintaan ke posko yang disiapkan pemerintah di lokasi.
"Tali asih sudah diberikan. Bantuan ini untuk biaya angkut, meskipun sebenarnya Pemprov juga menyiapkan kendaraan bagi masyarakat yang ingin mengangkut material. Sampai hari ini sudah ada 13 bidang yang mengambil, karena mereka yang memang terdampak sepenuhnya," paparnya.
Pemprov juga menerapkan mekanisme pengawasan lapangan yang humanis. Jika saat pelaksanaan nanti masih ada warga yang belum selesai melakukan pembongkaran, tim akan memberikan kesempatan tanpa paksaan.
"Apabila nanti saat pelaksanaan ada warga yang belum selesai membongkar, maka pembongkaran akan dihentikan sementara oleh warga. Setelah dipagari, warga tetap bisa melanjutkan pembongkaran dengan izin dari petugas yang berjaga, sehingga tidak ada yang dirugikan," terang Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa sebagian besar objek penertiban berada di wilayah Sabah Balau, meskipun beberapa bangunan terdampak memiliki posisi unik karena berbatasan langsung dengan wilayah Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung.
"Ada warga yang rumahnya sebagian masuk wilayah Bandar Lampung, tapi mereka membangun kandang ayam, kolam ikan, atau gudang di wilayah Sabah Balau. Nah, yang kami tertibkan adalah bangunan yang berdiri di Sabah Balau karena itu sudah masuk kawasan lahan milik Pemprov Lampung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan untuk menjaga aset negara dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Pemprov juga menekankan bahwa pendekatan sosial tetap menjadi prioritas agar seluruh proses berjalan aman, tertib, dan tanpa konflik seperti yang terjadi pada tahap pertama.
"Kami berharap penertiban tahap dua ini berjalan lancar dan damai, karena masyarakat sudah sadar bahwa mereka menempati lahan pemerintah. Kesadaran inilah yang membuat kegiatan tahap dua ini jauh lebih mudah dan kondusif," tutup Hendra. (*)
Berita Lainnya
-
Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Kebakaran di Bumi Waras, Janjikan Bantuan Pembangunan Rumah
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Soroti Rendahnya Realisasi Pendapatan Lampung, Akademisi Desak Pemprov Lakukan Reformasi Pajak dan Digitalisasi Retribusi
Kamis, 16 Oktober 2025 -
DPRD Dorong Partisipasi OPD, Swasta, Seniman dan Pelaku Usaha di Lampung Fest 2025
Kamis, 16 Oktober 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Updating Data Mahasiswa Bersama Kemendiktisaintek
Kamis, 16 Oktober 2025