• Kamis, 16 Oktober 2025

Dua Tahun Tak Terbit, Penerbitan SHM Tanah Jenderal Purnawirawan Tersendat di BPN Bandar Lampung

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18.31 WIB
21

Bidang tanah milik Mayjen (Purn) Ronny Lihawa yang terletak di komplek Pasar Panjang, Jl. Yos Sudarso, Kota Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas dua bidang tanah milik purnawirawan perwira tinggi Polri, Mayjen (Purn) Ronny Lihawa, diduga tersendat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung (Balam)

Sudah lebih dari dua tahun sejak pengajuan dilakukan, namun hingga kini sertifikat yang dimohonkan tak kunjung terbit. Padahal, seluruh berkas permohonan telah dinyatakan lengkap dan terdaftar dalam sistem aplikasi pertanahan.

Berdasarkan data yang diperoleh, pemohon telah mengajukan permohonan penerbitan SHM sejak 17 April 2023 atas dua bidang tanah di Kota Bandar Lampung. Objek tanah tersebut bahkan telah memiliki peta bidang tanah tertanggal 12 Desember 2023.

Namun hingga kini, Kepala BPN Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, belum menerbitkan sertifikat tersebut. Padahal, pemohon sudah beberapa kali menyampaikan surat keberatan dan permohonan tindak lanjut kepada pihak BPN.

Dalam surat keberatan yang dikirimkan ke BPN, pemohon menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sesuai ketentuan. 

Namun, tidak ada tindak lanjut maupun penjelasan resmi dari Kepala BPN atas keterlambatan tersebut.

Menanggapi hal ini, pengamat dan praktisi Hukum, David Sihombing, menilai perlu ada pemeriksaan lebih jauh terhadap alasan BPN belum menerbitkan SHM tersebut. Ia menegaskan, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tidak seharusnya ada hambatan administratif.

“Yang perlu dicek ialah apa dasar Kepala BPN belum menerbitkan SHM. Kalau persyaratan sudah lengkap dan surat ukur sudah terbit sejak dua tahun lalu, artinya pengerjaan sudah 60 persen selesai," tegas David dalam pernyataannya Kamis (16/10/25).

Dirinya juga mempertanyakan terkait proses penerbitan tersebut ketika dialami oleh rakyat kecil, jika seseorang yang memiliki pangkat saja masih mengalami kesulitan.

"Kalau orang berpangkat saja bisa dipersulit, bagaimana dengan rakyat biasa?,” tanya David.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Kupas Tuntas masih berupaya menghubungi pihak BPN Kota Bandar Lampung untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut namun belum direspon. (*)