• Rabu, 15 Oktober 2025

Kios Pupuk Bersubsidi Nakal Marak di Lampung, Masuk Lima Besar Nasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08.22 WIB
21

Senior Manager Regional 1B PT Pupuk Indonesia, Ikdul Jumai. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kios pupuk bersubsidi nakal atau kerap melakukan pelanggaran marak terjadi di Provinsi Lampung. Bahkan, Lampung masuk dalam lima besar nasional untuk kasus kios pupuk bersubsidi nakal berdasarkan temuan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan ada 2.039 kios yang terbukti menaikkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sudah dicabut izin usahanya.

Kios-kios nakal itu tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, ribuan kios nakal telah dicabut izin usahanya setelah hasil verifikasi lapangan dan laporan digital menunjukkan adanya praktik kenaikan harga pupuk bersubsidi. Total potensi kerugian petani akibat ulah para pelaku ditaksir mencapai Rp 600 miliar per tahun.

"Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir,” ujar Amran, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dari total 27.319 kios pupuk di seluruh Indonesia, sebanyak 2.039 di antaranya terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Rata-rata selisih harga mencapai Rp 20.800 per sak Urea dan Rp 20.950 per sak NPK.

Mentan menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk bermain dengan pupuk bersubsidi. Ia menilai, pupuk bersubsidi merupakan instrumen vital negara untuk menjaga produktivitas pertanian dan menekan biaya produksi petani.

Kementan kini memperluas pengawasan di seluruh 285 kabupaten/kota yang ditemukan indikasi pelanggaran harga, terutama di 10 provinsi penghasil pangan utama.

Pemeriksaan difokuskan pada validasi izin kios, data penebusan, serta rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang terbukti melanggar.

"Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” tegasnya.

Menanggapi temuan Kementan tersebut, Senior Manager Regional 1B PT Pupuk Indonesia, Ikdul Jumai, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi itu.

Ia menyebut, jika kios terbukti melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi, maka izinnya akan langsung dihentikan.

"Iya, kami sudah mendapatkan informasi itu. Jika nanti kios terbukti melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi, maka akan kami berhentikan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, jumlah kios pupuk bersubsidi di Lampung mencapai 1.474 kios. Namun, untuk jumlah kios yang terindikasi melakukan pelanggaran, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pusat.

"Untuk sementara kami masih menunggu data tersebut dari pusat,” katanya.

Menurutnya, kios yang terindikasi nakal akan diberhentikan sementara dan dipasangi spanduk pemberitahuan. Petani yang terdaftar di kios tersebut akan diarahkan menebus pupuk di kios lain yang telah ditunjuk.

"Untuk sementara kami berhentikan dan akan ada spanduk di kios itu bahwa telah diberhentikan, serta informasi kepada petani agar menebus di kios lain yang kami tunjuk,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki, mengatakan pihaknya tengah melakukan konfirmasi dengan PT Pupuk Indonesia terkait adanya kios pupuk bersubsidi nakal yang sudah dicabut izinnya.

"Saya sedang konfirmasi dengan pihak Pupuk Indonesia terkait berita ini, karena kios merupakan kewenangan PT Pupuk Indonesia,” kata Tubagus.

Ia menambahkan, Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi dengan jumlah kios terbanyak di Indonesia.

"Dan memang lima provinsi itu termasuk yang paling banyak jumlah kiosnya,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 15 Oktober 2025 dengan judul "Kios Pupuk Bersubsidi Nakal Marak di Lampung”