• Rabu, 15 Oktober 2025

Kepala UPTD Kehutanan Tangkit Tebak Lampura Tegaskan Belum Ada Izin Resmi Pemasangan Jalur Listrik di Desa Suka Mulya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18.57 WIB
20

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kepala UPTD Kehutanan Way Tangkit Tebak, Ali Sadikin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemasangan jalur listrik di Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan bahwa sekitar 30 warga desa setempat telah menyetorkan uang muka masing-masing sebesar Rp2 juta kepada seseorang yang mengatasnamakan PT Tiga Son Jaya. Total dana yang telah terkumpul mencapai Rp60 juta dan ditransfer ke rekening pribadi atas nama Sugiyanto.

Ali Sadikin menyatakan, wilayah yang dimaksud berada dalam kawasan hutan register, sehingga pemasangan jaringan listrik tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa izin resmi dari kementerian terkait.

“Kami sudah mengumpulkan informasi dan menghimbau warga agar berhati-hati. Pemasangan jaringan listrik di kawasan hutan register tidak bisa dilakukan begitu saja, karena harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar Ali Sadikin, Rabu (15/10/2025).

Ia juga membenarkan bahwa sejumlah rumah warga telah dipasangi instalasi listrik oleh pihak ketiga, namun karena bersifat pribadi, pihak kehutanan tidak memiliki wewenang untuk melarang.

“Namun untuk pemasangan tiang dan jalur kabel listrik PLN, kami akan mengambil tindakan pencegahan sebelum ada surat resmi. Sampai sekarang, kami belum menerima informasi atau dokumen izin tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Suka Mulya, Sriyono, belum bersedia memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Ia menyarankan agar media bertemu langsung dengan warga kawasan di balai desa.

“Saya tidak bisa memberikan penjelasan, karena warga kawasan tidak ada yang mengadu ke saya. Sebaiknya datang langsung ke desa, nanti saya pertemukan dengan warga di balai desa,” ujar Sriyono melalui sambungan telepon.

Di pihak lain, perwakilan PT Tiga Son Jaya, Sugiyanto, mengaku bahwa pembayaran uang muka oleh warga diketahui oleh kepala desa. Namun ia juga membenarkan bahwa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum dikantongi. (*)