• Rabu, 15 Oktober 2025

Inspektorat Ultimatum Kasus Dugaan Korupsi DD Sinar Jaya Lambar Harus Rampung Pekan Depan, Pj Peratin Bungkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13.36 WIB
45

Inspektorat Ultimatum Kasus Dugaan Korupsi DD Sinar Jaya Lambar Harus Rampung Pekan Depan, Pj Peratin Bungkam. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat terus mendalami kasus dugaan penggelapan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam.

Kasus ini menyeret nama Gunawan, bendahara pekon setempat, yang diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Setelah sebelumnya memeriksa Gunawan selaku bendahara, Inspektorat kini memanggil sejumlah pejabat desa dan kecamatan yang diduga mengetahui alur penggunaan dana tersebut.

Mereka yang dipanggil meliputi Camat Air Hitam Gustian Afriza, Penjabat (Pj) Peratin Sinar Jaya Harsono, serta Juru Tulis (Jurtul) Pekon Sinar Jaya.

Pemanggilan lanjutan itu dibenarkan oleh Irbansus V Inspektorat Lampung Barat, Puguh Sugandi, yang menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam keterangan sekaligus membahas penyelesaian administratif atas dugaan penyimpangan dana.

"Pihak yang kami panggil antara lain Pak Camat Air Hitam, Ketua LHP, dan Jurtul Pekon Sinar Jaya. Agenda utamanya membahas langkah-langkah penyelesaian agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujar Puguh, saat dimintai keterangan, Rabu (15/10/2025).

Baca juga : APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum

Puguh menjelaskan, pemeriksaan lanjutan itu berlangsung selama dua jam di Kantor Inspektorat Lampung Barat.

Selama pertemuan, tim Inspektorat menelusuri kembali proses penyaluran dan penggunaan anggaran ketahanan pangan yang dikelola oleh bendahara pekon.

"Pembahasan kemarin dimulai pukul 10 pagi hingga pukul 12 siang. Kami fokus memastikan langkah konkret yang harus segera ditempuh oleh pihak pekon dan kecamatan,” jelasnya.

Baca juga : Kasus Penggelapan DD, Inspektorat Panggil Bendahara Pekon Sinar Jaya Lambar dan Pj Peratin

Menurut Puguh, hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan dari seluruh pihak untuk segera menuntaskan persoalan secara administratif agar tidak berimplikasi pada proses hukum di kemudian hari.

"Pak Camat, Pj Peratin, Ketua LHP, dan Jurtul Pekon Sinar Jaya sependapat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam waktu dekat,” tegasnya.

Sebagai bentuk dorongan, Inspektorat memberikan tenggat waktu hingga pekan depan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk memastikan pengembalian dana yang diduga digelapkan.

"Kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan paling lambat minggu depan. Inspektorat akan terus memonitor dan mengevaluasi progres penyelesaiannya,” ujar Puguh.

Baca juga : Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum

Meski demikian, Puguh belum menjelaskan langkah hukum apa yang akan ditempuh jika bendahara pekon tidak kunjung mengembalikan dana DD tersebut.

Ia juga menegaskan, saat ini fokus utama masih pada penyelesaian administratif.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai batas waktu yang telah kami tentukan. Evaluasi akan dilakukan setelah tenggat berakhir,” ujarnya.

Camat Air Hitam Gustian Afriza membenarkan pemanggilan terhadap dirinya terkait dugaan penggelapan DD Sinar Jaya oleh Gunawan. Ia mengatakan pihaknya membahas langkah penyelesaian kasus tersebut.

"Kami berdiskusi terkait upaya agar permasalahan di Sinar Jaya segera bisa selesai. Kami upayakan percepatan sesegera mungkin dan ini terus menjadi perhatian Inspektorat,” terangnya.

Baca juga : Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat

Sementara itu, Pj Peratin Sinar Jaya, Harsono, yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut memilih bungkam. Ia enggan memberikan penjelasan, meski sebagai pimpinan pemerintahan desa memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengawasan penggunaan anggaran.

Padahal, sesuai ketentuan, kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat desa. Dalam hal ini, pengawasan terhadap perangkat di bawahnya merupakan kewajiban penting yang tidak bisa diabaikan.

Kasus dugaan penggelapan Dana Desa Sinar Jaya ini menjadi sorotan publik di Lampung Barat. Masyarakat berharap Inspektorat bersikap tegas dan transparan agar pengelolaan dana desa benar-benar berpihak pada kepentingan warga, bukan dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri. (*)