• Rabu, 15 Oktober 2025

Disdikbud Lambar Wajibkan Sekolah Terapkan Pembiasaan Berbahasa Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12.55 WIB
122

Surat Edaran (SE) Nomor 430/23/111.01/2025 tentang Pembiasaan Penggunaan Bahasa Lampung di Satuan Pendidikan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka melestarikan bahasa daerah sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Bumi Sekala Bekhak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 430/23/111.01/2025 tentang Pembiasaan Penggunaan Bahasa Lampung di Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., M.M., dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP di wilayah Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Tati Sulastri menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menumbuhkan kecintaan, kebanggaan, serta tanggung jawab generasi muda terhadap bahasa dan budaya Lampung.

“Bahasa Lampung adalah jati diri daerah yang harus kita rawat bersama. Melalui pembiasaan di sekolah, kita ingin menanamkan nilai kebanggaan dan pelestarian sejak dini,” ujarnya kepada Kupas Tuntas, Rabu (15/10/2025).

Ia mengatakan, penggunaan Bahasa Lampung di lingkungan sekolah diharapkan menjadi kebiasaan positif, bukan sekadar kegiatan seremonial. Setiap sekolah diminta berinovasi agar program ini bisa berjalan efektif dan menyenangkan bagi siswa.

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Lampung Barat menginstruksikan agar seluruh sekolah membuka kegiatan belajar setiap pagi dengan Bahasa Lampung. Bentuknya dapat berupa salam, doa, yel-yel, atau sapaan motivasi dari guru kepada siswa. Selain itu, hari Jumat ditetapkan sebagai Jumat Berbahasa Lampung.

Seluruh warga sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, diwajibkan menggunakan Bahasa Lampung dalam komunikasi sehari-hari. Kegiatan ini mencakup penggunaan bahasa dalam percakapan, tulisan, hingga kegiatan administrasi ringan di lingkungan sekolah.

Tati juga mendorong setiap satuan pendidikan untuk berinovasi melalui berbagai kegiatan pendukung, seperti Pojok Bahasa Lampung, lomba pidato atau menulis dalam Bahasa dan Aksara Lampung, serta kegiatan kreatif lainnya yang memperkuat karakter budaya daerah.

Menurutnya, pendekatan kreatif penting dilakukan agar siswa tidak hanya mampu berbahasa Lampung, tetapi juga mencintai dan memahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

“Kalau anak-anak belajar dengan cara yang menyenangkan, bahasa daerah tidak akan terasa sulit. Bahkan mereka bisa bangga menggunakannya di luar sekolah,” tambah Tati.

Pelaksanaan dan pengawasan kegiatan ini menjadi tanggung jawab kepala sekolah masing-masing. Hasil pelaksanaan akan menjadi bagian dari evaluasi pembinaan kebudayaan daerah oleh Disdikbud Lampung Barat.

Tati menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari visi pemerintah daerah memperkuat jati diri masyarakat Lampung Barat melalui bidang pendidikan. Ia berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan program tersebut secara konsisten, sehingga Bahasa Lampung tidak hanya diajarkan, tetapi benar-benar digunakan dalam keseharian siswa.

“Melestarikan bahasa berarti menjaga warisan budaya. Kalau bukan kita yang memulai dari sekolah, maka siapa lagi,” tutupnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap generasi muda semakin mencintai budaya lokal dan menjadikan Bahasa Lampung sebagai bagian hidup yang melekat dalam keseharian mereka. (*)