• Rabu, 15 Oktober 2025

Buron 3 Tahun, Pencuri Besi Tower SUTT di Tulang Bawang Dibekuk Polisi di Pesibar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10.47 WIB
27

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Menggala, Polres Tulang Bawang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Setelah tiga tahun bersembunyi, pelarian A.S. (24), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya terhenti.

Pria asal Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, itu ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan tambak udang Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), tempat pelaku bersembunyi selama beberapa waktu terakhir.

Keberhasilannya bertahan dalam pelarian selama tiga tahun berakhir tanpa perlawanan setelah polisi melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi warga setempat.

Kapolsek Menggala, AKP A. Eman Supriatna, S.H., M.M. mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan kasus lama yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

"Pelaku ini sudah lama kita buru. Setelah mendapat petunjuk baru tentang keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Eman, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini berawal pada 14 November 2022, ketika pelaku bersama rekannya S.S. (yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum) melakukan pencurian 44 batang besi bracing dan anti climbing tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv Menggala–Seputih Banyak.

Selain itu, mereka juga mengambil 98 pasang baut dan mur, serta satu set kunci pas yang digunakan untuk membongkar bagian tower di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Aksi keduanya menyebabkan kerugian besar dan berpotensi mengganggu infrastruktur kelistrikan yang vital di wilayah tersebut.

Sejak peristiwa itu, polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk salah satu pelaku utama yang sempat menghilang dari radar petugas.

"Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polri tidak pernah berhenti menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Sekecil apa pun kasusnya, kami akan tetap tuntaskan sampai selesai,” tegas AKP Eman Supriatna.

Ia juga mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah beroperasi lintas wilayah hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut hasil curian dijual ke luar daerah.

Atas perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan besi hasil curian tersebut. (*)