Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolda Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Aksi premanisme di jalur lintas pengangkutan batu bara di Kabupaten Way Kanan akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Tiga orang preman yang kerap memalak sopir truk berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Toni Choirul Islamudin (21), Bayu Dwi Pawaka Ali (27), dan M Abdul Muin (42). Mereka diduga melakukan pungutan liar dengan dalih uang keamanan terhadap sopir truk pengangkut batu bara yang melintas di wilayah tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) setelah pihaknya menerima laporan dari para sopir yang menjadi korban. Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang kerap dijadikan tempat pemalakan.
"Modus mereka adalah mendirikan posko di pinggir jalan dan meminta uang keamanan kepada sopir. Setiap truk batu bara diminta membayar Rp350 ribu untuk bisa melintas. Dalam sehari, jumlah truk yang lewat bisa mencapai 20 hingga 80 kendaraan,” jelas Indra, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Indra menegaskan, praktik seperti ini sudah meresahkan para sopir dan merugikan perusahaan angkutan. Para pelaku memanfaatkan jalur sepi untuk menekan sopir agar menyerahkan uang dengan alasan menjaga keamanan.
"Padahal tidak ada izin resmi sama sekali. Ini murni pungli,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi pengendali atau koordinator di balik pungutan liar tersebut.
"Dari keterangan yang kami peroleh, ada indikasi beberapa orang lain yang ikut terlibat dan berperan sebagai pengatur setoran. Mereka masih kami buru,” ujar Indra.
Polda Lampung memastikan akan menindak tegas segala bentuk pungli di jalur transportasi, terutama di kawasan tambang batu bara yang menjadi urat nadi ekonomi daerah.
"Kami tidak akan mentolerir praktik pemalakan seperti ini. Jalan umum bukan tempat mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tutup Indra. (*)
Berita Lainnya
-
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Gelar Razia, Lapas Way Kanan Geledah Blok Hunian
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Way Kanan Siap Uji Coba Mall Pelayanan Publik
Jumat, 10 Oktober 2025