• Selasa, 14 Oktober 2025

Pilu di Pesawaran: Ketika Anak Rampok Ibu Kandung

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10.02 WIB
20

Pilu di Pesawaran: Ketika Anak Rampok Ibu Kandung. Foto: Ilustrasi_AI

Kupastuntas.co, Pesawaran - Di sebuah rumah sederhana di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, suasana haru bercampur kecewa masih terasa.

Bukan karena kehilangan harta benda, tapi karena luka yang jauh lebih dalam karena dikhianati oleh darah daging sendiri.

Jami, seorang ibu paruh baya, tak pernah menyangka uang dan perhiasan hasil menabung bertahun-tahun lenyap bukan karena perampok asing, melainkan dicuri oleh anak kandungnya sendiri.

Kasus memilukan ini terungkap setelah ia melapor ke Polsek Tegineneng, pada Kamis (9/10/2025), usai mendapati toples tempat menyimpan uangnya kosong.

"Korban baru sadar kehilangan saat hendak mengambil uang simpanan. Setelah dicek, uang dan emasnya sudah hilang,” ungkap Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, Senin (13/10/2025).

Tak butuh waktu lama bagi Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng untuk menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa pelaku perempuan bernama Marsih (33) dan suaminya Siregar (33) bersembunyi di sebuah kontrakan di Bandar Lampung.

Ironisnya, Marsih tak lain adalah anak kandung korban sendiri. Ia masuk ke rumah ibunya menggunakan kunci duplikat yang tahu persis tempat penyimpanannya.

Saat beraksi, rumah dalam keadaan kosong. Uang dan perhiasan pun ia bawa pergi, sementara sang suami menunggu di pasar agar tak dicurigai warga.

"Pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit kebutuhan ekonomi. Mereka menjual sebagian emas dan menggunakan uang hasil curian untuk keperluan pribadi,” jelas Davit.

Dari tangan pasangan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp11 juta, dua sepeda motor, ponsel berisi saldo digital, serta nota pembelian emas Antam hasil penjualan barang curian.

Kini, keduanya ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa di tengah tekanan hidup, nilai kasih keluarga bisa pudar bila kejujuran tergantikan oleh keinginan sesaat.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Tapi di balik penegakan hukum, kami juga melihat sisi kemanusiaan, bagaimana ekonomi dan keputus-asaan bisa membuat orang kehilangan arah,” tutup Davit lirih. (*)