Asroni: Dari 58 LKP dan Bimbel di Bandar Lampung Hanya 7 yang Sinkronisasi Data Secara Berkala

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keberadaan sejumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Bandar Lampung mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai masih banyak lembaga kursus dan bimbingan belajar (bimbel) yang beroperasi tanpa izin resmi serta belum melakukan sinkronisasi data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Dari 58 lembaga kursus dan bimbel yang terdaftar di Dapodik, sebagian besar belum melakukan sinkronisasi data. Bahkan, ada yang tercatat ‘nol-nol’ pada data peserta didik dan tenaga pendidiknya,” ujar Asroni, Selasa (14/10/2025).
Ia mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan penertiban terhadap lembaga-lembaga yang belum memenuhi persyaratan administratif.
“Kami minta Dinas Pendidikan menertibkan, bahkan bila perlu menutup sementara lembaga yang belum melengkapi izin operasionalnya,” tegasnya.
Menurut Asroni, langkah tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, khususnya Pasal 1 dan Pasal 13 yang mengatur ketentuan pendirian serta operasional lembaga kursus.
Berdasarkan hasil penelusuran Komisi IV DPRD, dari total 58 LKP dan bimbel di Bandar Lampung yang terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), hanya tujuh lembaga yang telah melakukan sinkronisasi data secara berkala.
“Sisanya belum melakukan sinkronisasi sehingga keberadaannya tidak terpantau secara administratif oleh Dinas Pendidikan. Bahkan, ada bimbel besar yang punya beberapa cabang, tapi hanya mengurus izin untuk satu lokasi saja,” jelasnya.
Selain itu, ada lembaga kursus yang diketahui sudah berpindah alamat dari lokasi awal saat pengurusan izin, namun belum memperbarui data dan perizinannya. Kondisi ini, kata Asroni, menimbulkan potensi pelanggaran serta dapat membingungkan masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya ke lembaga resmi.
“Ada beberapa LKP yang izinnya di satu kecamatan, tapi sekarang sudah pindah ke wilayah lain tanpa pembaruan izin. Ini harus ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tandasnya.
Asroni menegaskan, DPRD mendorong agar seluruh lembaga kursus dan pelatihan di Bandar Lampung beroperasi secara resmi dan sesuai aturan.
“Kami ingin seluruh lembaga kursus di kota ini tertib administrasi dan memiliki izin yang sah. Itu penting agar kualitas pendidikan nonformal di Bandar Lampung tetap terjaga dan masyarakat merasa tenang,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Dukung SDB Run 2025, Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lewat Olahraga
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Semangat Pelayanan di Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Metro Wujudkan Biller Andal Menuju Pelayanan Prima lewat Upskilling
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Rumah di Bumi Waras Bandar Lampung Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas
Selasa, 14 Oktober 2025