Angka Perceraian di Lampung Barat Capai 616 Kasus hingga Oktober 2025

Juru Bicara PA Krui, Muhammad Ikhsan. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Angka perceraian di
Kabupaten Lampung Barat masih tergolong tinggi. Hingga Oktober 2025, Pengadilan
Agama (PA) Krui mencatat 616 perkara masuk, dengan sekitar 80 persen di
antaranya merupakan kasus perceraian. Angka ini menandakan belum adanya
penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Juru Bicara PA Krui, Muhammad Ikhsan, mengatakan dari total 616 perkara yang diterima, 139 di antaranya merupakan cerai talak yang diajukan suami, dan 477 perkara lainnya adalah cerai gugat yang diajukan istri. “Untuk tahun 2025 sampai Oktober, jumlah perkara yang kami terima mencapai 616, dan mayoritas adalah kasus perceraian,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 484 perkara telah diputus, terdiri dari 104 cerai talak dan 380 cerai gugat. Sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan. “Angka itu terus bertambah karena setiap hari ada pendaftaran perkara baru,” tambahnya.
Ikhsan menjelaskan, angka 616 perkara itu masih bersifat sementara karena proses penerimaan perkara belum berakhir. Meski begitu, ia memperkirakan jumlah akhir pada akhir tahun tidak akan jauh berbeda dari data saat ini.
“Data final baru bisa diketahui nanti di penghujung tahun, tetapi kalau melihat tren tahun-tahun sebelumnya, jumlahnya tidak akan jauh dari kisaran 700 hingga 800 perkara,” jelasnya.
Tren perceraian di Lampung Barat memang cenderung stabil dalam tiga tahun terakhir, tanpa menunjukkan penurunan signifikan. “Kalaupun ada perubahan, naik-turunnya tidak banyak. Artinya, angka perceraian di Lampung Barat masih tetap tinggi,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 tercatat 726 perkara, terdiri dari 148 cerai talak dan 436 cerai gugat, dengan 722 perkara berhasil diselesaikan. Sementara pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 830 perkara, dengan 806 perkara diputus, terdiri dari 134 cerai talak dan 505 cerai gugat.
Jika dibandingkan dua tahun sebelumnya, angka 616 perkara hingga Oktober 2025 menunjukkan bahwa tingkat perceraian tahun ini berpotensi mendekati atau bahkan melampaui total kasus tahun 2023, menandakan tren perceraian di daerah ini masih tinggi.
Ikhsan menjelaskan, penyebab utama perceraian di Lampung Barat masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga, disusul oleh faktor ekonomi. “Faktor terbesar masih karena ketidakcocokan dan pertengkaran yang berulang. Selain itu, kesulitan ekonomi juga kerap memicu perceraian,” katanya.
Menariknya, dari total perkara perceraian yang masuk, sekitar 75–80 persen merupakan cerai gugat, yang berarti mayoritas diajukan oleh pihak istri. Menurut Ikhsan, hal ini menandakan meningkatnya kesadaran perempuan untuk menempuh jalur hukum ketika merasa tidak mampu mempertahankan rumah tangga.
Terkait wilayah penyumbang kasus tertinggi, Ikhsan menyebutkan belum dapat memastikan karena rekapitulasi lengkap baru akan dilakukan pada akhir tahun. Namun, tren sementara menunjukkan bahwa kasus perceraian banyak terjadi di wilayah padat penduduk dan kawasan perkotaan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami arti pernikahan dan mempersiapkan diri secara matang sebelum membangun rumah tangga. “Banyak pasangan gagal bukan karena ekonomi, tetapi karena kurang mampu mengelola emosi dan komunikasi,” ucapnya.
Ikhsan mengingatkan pentingnya kesabaran, saling menerima kekurangan pasangan, dan mengingat kembali tujuan menikah sebagai ibadah saat menghadapi konflik. “Kalau sedang bertengkar, ingat lagi tujuan menikah dan ingat Allah. Itu bisa menenangkan hati dan mencegah perceraian,” ujarnya.
Ia menilai, peningkatan angka perceraian yang stabil setiap tahun menjadi sinyal bahwa pembinaan dan edukasi keluarga perlu diperkuat, terutama di kalangan muda. Ia juga mendorong masyarakat untuk menjadikan perceraian sebagai pilihan terakhir setelah semua cara penyelesaian ditempuh.
“Perceraian bukan satu-satunya jalan keluar. Dengan komunikasi yang baik dan kesadaran bersama, banyak masalah rumah tangga sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus berpisah,” pungkas Ikhsan. (*)
Berita Lainnya
-
14 Atlet Taekwondo Lambar Siap Berlaga di Kajati Lampung Cup 1 Tahun 2025
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Puluhan Desa di Lampung Barat Belum Terjangkau Internet, Pemkab Minta Komdigi Bangun Menara BTS
Senin, 13 Oktober 2025 -
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Parosil Pastikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Hingga Pelosok Lampung Barat
Jumat, 10 Oktober 2025