• Senin, 13 Oktober 2025

Pemkot Bandar Lampung Kembali Berangkatkan 530 Jamaah Umrah Gratis

Senin, 13 Oktober 2025 - 16.19 WIB
22

Eva saat memberikan sambutan dalam kegiatan manasik umrah di Gedung Semergou, Senin (13/10/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali memberangkatkan sebanyak 530 jamaah umrah gratis pada tahun 2025. Program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan pemberangkatan jamaah umrah tahun ini dilakukan dalam dua tahap karena keterbatasan kapasitas penerbangan.

“InsyaAllah, sebanyak 300 jamaah akan berangkat pada tanggal 20 Oktober ini, dan sisanya 230 jamaah menyusul pada 3 November 2025. Kalau diberangkatkan sekaligus, kapasitas pesawatnya tidak mencukupi,” ujar Eva saat memberikan sambutan dalam kegiatan manasik umrah di Gedung Semergou, Senin (13/10/2025).

Eva berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk serta pulang membawa predikat umrah yang mabrurah. Ia juga meminta doa agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung terus meningkat sehingga program ini bisa diperluas di tahun-tahun mendatang.

“Doakan PAD kita semakin besar, supaya semakin banyak masyarakat yang bisa berangkat umrah. Tahun ini jumlahnya sekitar 1.500 orang, mudah-mudahan tahun depan bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandar Lampung, Joni Asman, menjelaskan bahwa total peserta umrah gratis tahun 2025 mencapai sekitar 1.200 orang. Pemberangkatan dilakukan dalam dua gelombang, yaitu pada 27 Oktober dan 3 November 2025.

“Untuk tahun depan, kami sudah mengajukan kembali sekitar 1.000 peserta. Jumlah pastinya nanti disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran daerah,” kata Joni.

Program umrah gratis ini menjadi kegiatan rutin Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Eva Dwiana sebagai bentuk apresiasi dan perhatian bagi masyarakat yang kurang mampu. (*)