Menang Praperadilan, Mantan Kepala DPUTR Metro Kembali Disorot Kejaksaan

Kepala Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan, saat diwawancarai terkait kabar sprindik baru terhadap mantan Kadis PUTR, Robby Kurniawan Saputra. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, belum berakhir. Meski sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Metro, babak baru justru muncul, Kejaksaan Negeri Metro disebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Robby.
Informasi itu diungkap langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan, saat dikonfirmasi awak media di lingkungan kantor Pemkot Metro, Senin (13/10/2025).
Dirinya memastikan, praperadilan yang dimenangkan Robby hanya sebatas menguji keabsahan tindakan hukum sebelumnya, bukan membebaskan dari substansi perkara.
"Gugatan praperadilan dia dimenangkan. Jadi praperadilan itu hanya menguji kewenangan, keabsahan penanganan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Artinya belum masuk pokok perkara,” kata Henry.
Menurutnya, kemenangan praperadilan tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan sebelumnya. Justru, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk membuka kembali penyidikan dengan dasar hukum yang lebih kuat.
"Kita lihat langkah dari kawan-kawan Kejaksaan seperti apa. Karena bisa saja ada sprindik baru untuk menetapkan yang bersangkutan kembali menjadi tersangka. Kita lihat perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Henry mengungkapkan, meski secara administratif pihaknya belum menerima surat resmi, Inspektorat mengetahui adanya penerbitan sprindik baru yang dikeluarkan tak lama setelah putusan praperadilan dibacakan.
"Secara resmi kita belum menerima. Tapi karena saya di Inspektorat, kita tahu itu ada sprindik baru. Kalau tidak salah tanggal 30 September, setelah tanggal 29 praperadilan itu dia menangkan,” ucapnya.
Informasi itu diperkuat dengan adanya permintaan resmi dari Kejaksaan kepada Inspektorat untuk menghadirkan auditor sebagai ahli dalam proses pemeriksaan lanjutan.
"Saya sebagai Inspektur tahu karena ada permohonan memberikan keterangan sebagai ahli dari auditor kita. Tapi kalau secara resmi sprindiknya tidak diserahkan ke kita. Hanya ada surat permohonan untuk mengirim auditor dimintai keterangan terkait permasalahan yang dialami Pak Robby,” jelasnya.
Henry menegaskan, permintaan keterangan itu menandakan penyelidikan masih aktif, sekaligus memperlihatkan bahwa Kejaksaan serius melanjutkan perkara ini dengan alat bukti tambahan.
Meski tengah berhadapan dengan proses hukum, Robby masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun, ia tidak lagi menduduki jabatan struktural di Pemerintah Kota Metro.
"Masalah yang berkaitan dengan pekerjaannya, dia tetap ASN. Tapi untuk sementara menunggu kelanjutan proses hukum, dia dinonaktifkan dari jabatannya. Sekarang ada pelaksana tugasnya,” terang Henry.
Kebijakan nonaktif itu disebut sesuai dengan mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku, sambil menunggu kejelasan hasil penyidikan terbaru.
Kasus dugaan korupsi yang menimpa Robby sebelumnya telah menyita perhatian publik Metro. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Namun, putusan praperadilan pada 29 September lalu menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah, sehingga status hukumnya sempat gugur.
Kini, dengan kabar terbitnya sprindik baru, publik menunggu apakah Kejaksaan akan menetapkan kembali Robby sebagai tersangka dengan dasar penyidikan yang diperkuat.
Langkah Kejaksaan ini menjadi ujian serius terhadap konsistensi penegakan hukum di Kota Metro, antara penghormatan terhadap putusan pengadilan dan komitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi di sektor publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Metro belum dapat di konfirmasi. Saat dimintai konfirmasi melalui sambungan WhatsApp sekitar pukul 11.36 WIB, Senin (13/10/2025), Kepala Seksi Intelijen, Puji Rahmadian belum memberikan balasan. (*)
Berita Lainnya
-
Pastikan Selter Tanpa Titipan, Rafieq Sindir Oknum Pejabat Tak Waras
Senin, 13 Oktober 2025 -
OJK Nobatkan Metro Sebagai Kota Inklusif Terbaik, Inovasi Keuangan Jadi Sorotan
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Diduga Korsleting Listrik, Satu Warga Metro Tewas Terbakar di Dalam Rumah
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
50 Persen Keluarga di Kota Metro Masih Hidup di Ambang Kemiskinan
Jumat, 10 Oktober 2025