Mantan Kadis Lingkungan Hidup Tubaba Ditahan, Diduga Korupsi Anggaran Rp1,36 Miliar
Firmansyah, mantan Kepala DLH Tubaba saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, resmi menahan dua pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,36 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni Firmansyah, mantan Kepala DLH Tubaba periode 2021–2025 yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Hartawan, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Tubaba.
Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah dan Nomor PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana disisihkan untuk Kepala Dinas dengan alasan dana taktis tanpa bukti yang sah,” ujar Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal, Senin (13/10/2025).
Iqbal menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan rutin di DLH, tim penyidik tidak menemukan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
“Dari hasil audit, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 miliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara H ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Tubaba dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Mochamad Iqbal. (*)
Berita Lainnya
-
Terbukti Izin Tak Lengkap, Pemkab Tubaba Hentikan Sementara Aktivitas PT GMKP
Sabtu, 15 November 2025 -
Tubaba Angkat Citra Daerah Lewat Aroma Kopi dan Budaya Megou Pak di Lampung Fest 2025
Kamis, 13 November 2025 -
Belanja APBD Kabupaten Tubaba 70,19 Persen, Tulang Bawang 64,84 Persen di Pengujung Tahun
Selasa, 11 November 2025 -
PMR Tubaba Didorong Jadi Pelopor Kemanusiaan dan Siaga Bencana
Senin, 10 November 2025









