• Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13.23 WIB
9

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mencatat tren penurunan signifikan terhadap kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Namun, di sisi lain, angka kekerasan dan tindak pidana yang merenggut nyawa justru menunjukkan peningkatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menjelaskan, sejak Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah menerima sebanyak 452 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres dan Polsek jajaran.

Dari jumlah tersebut, 61 di antaranya merupakan kasus narkotika, atau turun lebih dari 40 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 150 perkara.

"Penurunan kasus narkotika ini cukup signifikan. Kami menilai hal ini tidak terlepas dari kerja sama aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan penindakan secara konsisten,” kata Alfa, pada Jumat (10/10/2025).

Meski kasus narkotika menurun, Alfa mengungkapkan bahwa kasus tindak kekerasan berat seperti pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian justru mengalami peningkatan di wilayah hukum Lampung Tengah.

Ia menilai, tren ini menjadi sinyal penting bagi aparat untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di masyarakat.

Selain itu, lanjut Alfa, tindak pidana pencurian masih menjadi kasus yang paling dominan di Lampung Tengah dengan total 76 SPDP yang diterima pihak kejaksaan.

"Sementara untuk kasus pemerasan dan pengancaman juga mengalami kenaikan. Hingga Oktober ini, ada 14 perkara pemerasan yang kami tangani di Seksi Tindak Pidana Umum,” ujarnya.

Salah satu kasus menonjol yang menjadi perhatian Kejari Lampung Tengah adalah peristiwa pengrusakan dan pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, pada 17 Mei 2025.

Aksi tersebut dipicu buntut persoalan penyaluran Bansos dan kasus penikaman yang berujung kematian, sehingga memicu amarah warga hingga terjadi pembakaran.

"Kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Lampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah untuk disidangkan,” kata Alfa.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap segala bentuk premanisme dan kekerasan yang dapat menghambat pembangunan dan iklim investasi daerah.

"Arahan Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap aksi-aksi yang merusak stabilitas dan keamanan ekonomi. Itu yang menjadi komitmen kami di daerah,” tutupnya. (*)