611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR, Afrintina. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI mencatat, sepanjang periode 1 Januari hingga 9 Oktober 2025, terdapat 611 kasus kekerasan dengan 660 korban yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR, Afrintina, menyampaikan angka 611 kasus kekerasan dengan 660 korban perempuan dan anak di Provinsi Lampung sejak awal tahun hingga 9 Oktober 2025 bukan sekadar statistik. Data ini menjadi cermin rapuhnya sistem perlindungan bagi kelompok rentan di daerah.
Bahkan jelasnya, angka tersebut menunjukkan kondisi yang masih mengkhawatirkan.
'Tingginya angka ini menunjukkan dua hal sekaligus: meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor, namun juga menegaskan bahwa kekerasan masih terjadi secara masif di berbagai lapisan, baik di ranah domestik maupun publik,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Afrintina menambahkan, dari pengalaman pendampingan yang dilakukan DAMAR, banyak korban masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh keadilan mulai dari proses pelaporan yang berbelit, minimnya dukungan psikologis, hingga penegakan hukum yang belum sensitif terhadap korban.
"Tidak sedikit pelaku mendapat hukuman ringan, bahkan ada yang lolos dengan mediasi atau perdamaian. Hal ini justru menambah penderitaan korban,” tegasnya.
Baca juga : Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
DAMAR mendorong agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Lampung memperkuat koordinasi dan komitmen dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada korban.
Selain itu, Afrintina menilai perlu adanya layanan perlindungan yang inklusif, mudah diakses, dan sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran kemanusiaan. Upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui pendidikan kesetaraan gender, penguatan komunitas, dan kebijakan anggaran yang berpihak pada perlindungan korban,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Tangani Batu Empedu dengan Bedah Laparoskopi Minim Sayatan
Minggu, 18 Januari 2026 -
10 Tim Siap Adu Kuat di Liga 4 Lampung, Kick Off 25 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah, Dorong Perbanyak RPA
Minggu, 18 Januari 2026 -
Pengamat Nilai Larangan Jual Ayam ke Luar Lampung Dorong Hilirisasi, Tapi Perlu Insentif dan Investor
Minggu, 18 Januari 2026









