• Senin, 13 Oktober 2025

Warung Ikan Bakar di Katibung Tertutup Tembok Gudang, Pemilik Mengadu ke Bupati Lampung Selatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17.27 WIB
538

Penampakan Warung Makan Ikan Bakar Royani dan bangunan gudang disampingnya yang diduga menutupi usaha Royani. Foto: Edu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Seorang warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, bernama Royani, mengeluhkan pembangunan sebuah gudang yang diduga milik PT Kaloper. Bangunan tersebut berdiri terlalu menjorok ke bahu Jalan Raya Lintas Sumatra hingga menutupi warung makan miliknya, Saung Ikan Bakar Restu.

Royani menuturkan, persoalan ini sempat dimediasi oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal pada 2 Oktober 2025. Namun, mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga ia memutuskan untuk melapor langsung kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Dalam surat pengaduannya, Royani juga menembuskan laporan ke sejumlah instansi, antara lain Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPPTSP, BPPRD, Camat Katibung, serta Kepala Desa Rangai Tritunggal.

Ia mengaku sejak dinding gudang tersebut menutupi warungnya, omzet penjualan menurun drastis. Selain itu, aktivitas pembangunan menyebabkan serpihan material jatuh ke atap rumah dan debu menempel di meja-meja makan warungnya.

“Saya ini tetangga langsung dengan gudang itu. Tapi saya tidak pernah diminta menandatangani persetujuan lingkungan. Jadi saya ragu kalau mereka sudah punya izin lingkungan,” ujar Royani, Jumat (10/10/2025).

Royani juga menduga pihak perusahaan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ia berharap Pemkab turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut dan menindak tegas jika benar melanggar aturan.

“Bangunan itu sepertinya juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai usaha kecil seperti kami mati gara-gara proyek besar yang tidak tertib aturan,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, Maturidi Ismail, membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga terkait pembangunan gudang di Rangai Tritunggal.

“Selasa, 14 Oktober 2025, kami akan rapat bersama beberapa OPD untuk membahas keluhan warga tersebut. Jika tidak ada halangan, Kamis (16/10/2025) tim gabungan akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi di lapangan,” ungkap Maturidi.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan atau GSB, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Owner PT Kaloper, Alpredo mengakui antara dirinya dengan Royani beberapa waktu lalu sudah dimediasi oleh pihak kelurahan. Didalam pertemuan itu Royani meminta bangunan harus mundur biar sejajar dengan rumah makannya. 

Sebagai pemilik gudang dia keberatan, dia menawarkan, tembok yang bersebelahan yang di anggap menghalangi pandangan tempat usaha tetangga akan mereka buat model terbuka, selama batas tulangan untuk pagar tdak berubah, "Namun pemilik rumah makan tetap meminta seluruh tembok yang sudah saya bangun mundur. Akhirnya ya tidak ada titik temu," tulisnya dalam chat WhatsApp pada Kupastuntas.co.

Dia mengatakan, pada prinsipnya dia tidak mau mengambil hak orang lain, tapi dia juga tidak mau haknya diambil orang lain. Tembok depan yang melintas menurutnya hak dirinya dan tidak menghalangi apa apa.

"Saya sudah buatkan saluran baru untuk warga , tembok kanan kiri tetangga juga kami percantik dan memang aktual lapangan , tembok yang bersebelahan yang dianggap menghalangi itu, saya minta di stop dulu," ujarnya . (*)