Warung Ikan Bakar di Katibung Tertutup Tembok Gudang, Pemilik Mengadu ke Bupati Lampung Selatan

Penampakan Warung Makan Ikan Bakar Royani dan bangunan gudang disampingnya yang diduga menutupi usaha Royani. Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Seorang warga Desa
Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, bernama
Royani, mengeluhkan pembangunan sebuah gudang yang diduga milik PT Kaloper.
Bangunan tersebut berdiri terlalu menjorok ke bahu Jalan Raya Lintas Sumatra
hingga menutupi warung makan miliknya, Saung Ikan Bakar Restu.
Royani menuturkan, persoalan ini sempat dimediasi
oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal pada 2 Oktober 2025. Namun, mediasi itu
tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga ia memutuskan untuk melapor langsung
kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam surat pengaduannya, Royani juga menembuskan
laporan ke sejumlah instansi, antara lain Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas
Lingkungan Hidup, DPMPPTSP, BPPRD, Camat Katibung, serta Kepala Desa Rangai
Tritunggal.
Ia mengaku sejak dinding gudang tersebut menutupi
warungnya, omzet penjualan menurun drastis. Selain itu, aktivitas pembangunan
menyebabkan serpihan material jatuh ke atap rumah dan debu menempel di
meja-meja makan warungnya.
“Saya ini tetangga langsung dengan gudang itu. Tapi
saya tidak pernah diminta menandatangani persetujuan lingkungan. Jadi saya ragu
kalau mereka sudah punya izin lingkungan,” ujar Royani, Jumat (10/10/2025).
Royani juga menduga pihak perusahaan belum memiliki
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ia berharap Pemkab turun tangan
menelusuri dugaan pelanggaran tersebut dan menindak tegas jika benar melanggar
aturan.
“Bangunan itu sepertinya juga melanggar Garis
Sepadan Bangunan (GSB). Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai usaha kecil
seperti kami mati gara-gara proyek besar yang tidak tertib aturan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, Maturidi Ismail, membenarkan pihaknya telah
menerima laporan warga terkait pembangunan gudang di Rangai Tritunggal.
“Selasa, 14 Oktober 2025, kami akan rapat bersama
beberapa OPD untuk membahas keluhan warga tersebut. Jika tidak ada halangan,
Kamis (16/10/2025) tim gabungan akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung
kondisi di lapangan,” ungkap Maturidi.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan atau GSB, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Owner PT Kaloper, Alpredo mengakui antara dirinya dengan Royani beberapa waktu lalu sudah dimediasi oleh pihak kelurahan. Didalam pertemuan itu Royani meminta bangunan harus mundur biar sejajar dengan rumah makannya.
Sebagai pemilik gudang dia keberatan, dia menawarkan, tembok yang bersebelahan yang di anggap menghalangi pandangan tempat usaha tetangga akan mereka buat model terbuka, selama batas tulangan untuk pagar tdak berubah, "Namun pemilik rumah makan tetap meminta seluruh tembok yang sudah saya bangun mundur. Akhirnya ya tidak ada titik temu," tulisnya dalam chat WhatsApp pada Kupastuntas.co.
Dia mengatakan, pada prinsipnya dia tidak mau mengambil hak orang lain, tapi dia juga tidak mau haknya diambil orang lain. Tembok depan yang melintas menurutnya hak dirinya dan tidak menghalangi apa apa.
"Saya sudah buatkan saluran baru untuk warga , tembok kanan kiri tetangga juga kami percantik dan memang aktual lapangan , tembok yang bersebelahan yang dianggap menghalangi itu, saya minta di stop dulu," ujarnya . (*)
Berita Lainnya
-
Sembilan Kambing Mati Mendadak di Palas Lamsel, Peternak Minta Pemkab Turun Tangan
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah di Desa Way Galih Lamsel
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Gubernur Lampung Dorong Petani Singkong Beralih ke Jagung, Janji Bantu Bibit dan Pompa Air
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Geger, Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Karang Anyar Lamsel
Selasa, 07 Oktober 2025