Sengketa Warga Dengan PT Sumber Indah Perkasa Mesuji, Terjadi Enam Kesepakatan

Sengketa Warga Dengan PT Sumber Indah Perkasa Mesuji, Terjadi Enam Kesepakatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Konflik yang saat ini masih bergulir antara masyarakat yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Buay Mencurung dengan PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kabupaten Mesuji mulai terlihat titik terang.
Humas PT SIP, Ardi mengatakan, pihak perusahaan bersama aparat penegak hukum, Pemda Mesuji, dan pihak terkait lainnya sudah bertemu langsung kepada kelompok masyarakat Buay Mencurung.
"Kami sudah bertemu pada Rabu, 08 Oktober 2025, dan terjadilah beberapa kesepakatan. Perlu dicatat bahwa kami telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan sosialisasi, mediasi, perjanjian, dengan melibatkan seluruhnya, hingga kemarin Rabu dengan kegiatan penertiban," kata Ardi, Jumat (10/08/2025).
Ardi mengungkapkan, dua pihak terkait sengketa lahan antara PT Sumber Indah Perkasa (SIP) dan Kelompok Masyarakat Buay Mencurung, terjadi enam kesepakatan.
"Di dalam dua kesepakatan, tertulis dalam pihak pertama adalah Chandra Bangkit (Kuasa Hukum Masyarakat) dan Muslimin (Koordinator Lapangan/Perwakilan Kelompok Masyarakat Buay Mencurung), dan pihak kedua adalah PT SIP atas nama saya M. Ardiansyah Anwar (Asisten D&L PT SIP)," ujarnya.
Selain itu, Ardi memaparkan poin kesepakatannya antara lain masyarakat Buay Mencurung akan mengajukan gugatan hukum perdata terhadap lahan yang disengketakan dalam waktu selambat-lambatnya 1x7 hari sejak surat ditandatangani.
"Jika tidak, masyarakat wajib keluar secara sukarela dari lokasi," jelasnya.
Kemudian, masyarakat dapat tetap bermukim di lahan sengketa, namun dilarang mengalihkan penguasaan lahan atau pondok, serta tidak boleh menanam tanaman baru sampai adanya keputusan hukum tetap.
"Ketiga, Perusahaan (PT SIP) dapat melakukan aktivitas perkebunan/pertanian di lahan yang tidak ditanami oleh masyarakat, tanpa menggusur pondok-pondok yang ada, sampai adanya keputusan hukum tetap," imbuhnya.
Selanjutnya, keempat, masyarakat dengan sukarela akan memanen tanaman yang telah ditanamnya sesuai masa panen dan tidak diperkenankan menanam kembali. Proses panen ini harus selesai selambat-lambatnya 300 hari sejak surat ditandatangani.
"Kelima, kedua belah pihak akan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah sengketa dan di lahan perkebunan PT SIP secara umum," terangnya.
"Dan keenam, kedua belah pihak akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai hasil akhirnya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Remuknya Kepercayaan di Rumah Sendiri
Senin, 06 Oktober 2025 -
PT SIP Mesuji Kembali Pasang Banner, Warga Diminta Kosongkan Lahan HGU Sebelum 8 Oktober
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Musim Panen Membawa Harapan Baru Petani Mesuji
Jumat, 03 Oktober 2025