• Sabtu, 08 November 2025

Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19.01 WIB
307

Kupastuntas.co, Mesuji – Dalam proses penertiban lahan yang dilakukan oleh PT Sumber Indah Perkasa (SIP) bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mesuji, sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak hadir di lokasi saat kegiatan berlangsung.

“Saidi dan rekan-rekannya, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa warga menduduki lahan milik perusahaan, tidak tampak di lokasi saat penertiban dilakukan,” ujar Ardiansyah Anwar, Humas PT SIP, Jumat (10/10/2025).

Ardi menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari proses panjang penyelesaian konflik yang telah ditempuh pihaknya. “Kami sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari diskusi, imbauan, hingga mediasi. Setelah proses hukum berjalan dan penetapan tersangka dilakukan, barulah kemarin dilaksanakan penertiban,” lanjutnya.

Sebelumnya, konflik antara PT SIP dan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai warga Buay Mencurung mulai menunjukkan titik terang. Pihak perusahaan, bersama aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Mesuji, dan perwakilan masyarakat, telah melakukan pertemuan dan menghasilkan enam kesepakatan penting.

Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dan melibatkan dua pihak, yakni:

Pihak Pertama: Chandra Bangkit (Kuasa Hukum Masyarakat) dan Muslimin (Koordinator Lapangan/Perwakilan Kelompok Buay Mencurung)

Pihak Kedua: PT SIP diwakili oleh M. Ardiansyah Anwar (Asisten D&L PT SIP)

Berikut enam poin kesepakatan yang dicapai:

1. Gugatan Perdata

Masyarakat Buay Mencurung akan mengajukan gugatan perdata atas lahan yang disengketakan dalam waktu maksimal 7 hari sejak surat kesepakatan ditandatangani. Jika tidak dilakukan, masyarakat wajib meninggalkan lokasi secara sukarela tanpa tuntutan apapun.

2. Larangan Pengalihan dan Penanaman Baru

Masyarakat diperbolehkan tetap tinggal di lahan sengketa, namun dilarang mengalihkan penguasaan lahan atau pondok, serta tidak diperkenankan menanam tanaman baru hingga ada putusan hukum tetap.

3. Aktivitas Perusahaan

PT SIP diperbolehkan melakukan aktivitas perkebunan di area yang tidak ditanami oleh masyarakat, tanpa menggusur pondok yang ada, sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

4. Panen oleh Masyarakat

 Masyarakat diberi kesempatan untuk memanen tanaman yang telah ditanam hingga selesai masa panennya. Namun tidak diperbolehkan menanam kembali. Proses panen harus diselesaikan dalam waktu maksimal 300 hari sejak surat ditandatangani.

5. Menjaga Keamanan

Kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah sengketa maupun di seluruh area perkebunan PT SIP.

6. Menghormati Proses Hukum

Baik pihak masyarakat maupun perusahaan berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga ada keputusan akhir.

Dengan adanya kesepakatan ini, pihak PT SIP berharap situasi di lapangan dapat lebih kondusif dan penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai koridor hukum. (*)