Kejari Tubaba Perketat Pengawasan Dana Desa dan Aset Tiyuh
Kegiatan monitoring, evaluasi dan pembinaan di Balai Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Kamis (9/10/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan aset tiyuh.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach, mewakili Kepala Kejari Mochamad Iqbal, dalam kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan program Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh (Sikebut) yang merupakan bagian dari Program Jaga Desa 2025.
Kegiatan itu digelar di Balai Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Kamis (9/10/2025).
Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri Tim Sikebut yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), camat, perwakilan APDESI, serta para pendamping dan kepala tiyuh se-Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Forum ini menjadi wadah koordinasi antarinstansi dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan tiyuh.
Ardi menjelaskan, evaluasi kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring di beberapa tiyuh sebelumnya.
Ia juga menyoroti dua persoalan utama dalam pengelolaan Dana Desa, yakni kebiasaan penarikan tunai dalam jumlah besar tanpa dasar yang jelas, serta ketidaksesuaian laporan penggunaan dana dengan kondisi di lapangan.
"Kebiasaan penarikan tunai dalam jumlah besar yang tidak wajar harus dihentikan. Selain itu, penyaluran Dana Desa tahap satu dan dua tahun 2025 akan kami audit secara menyeluruh bersama Inspektorat dan tim Sikebut,” ujar Ardi.
Ia menambahkan, audit akan dilakukan di setiap termin pencairan Dana Desa untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan realisasi kegiatan.
Kejaksaan juga menegaskan akan tetap mengedepankan pembinaan, namun tidak segan mengambil langkah hukum bila peringatan diabaikan.
"Kami berikan ruang pembinaan. Tapi jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Selain pengawasan keuangan, Ardi juga menyoroti pengelolaan aset tiyuh yang dinilai masih bermasalah.
Menurutnya, hampir seluruh aset tanah tiyuh di Tubaba belum memiliki legalitas resmi. Karena itu, Kejari meminta Dinas PMT agar melakukan pendataan ulang aset desa, termasuk jumlah, lokasi, dan status dokumennya, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menutup dengan menekankan bahwa mulai tahun 2026, seluruh penyaluran Dana Desa harus mengacu pada dokumen perencanaan yang sah.
"Tidak boleh ada lagi kegiatan di luar rencana. Penarikan dan penggunaan Dana Desa wajib sesuai perencanaan agar akuntabilitas bisa benar-benar terjaga,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sekolah Rakyat di Tubaba Siap Dibangun, Pemkab Sediakan Lahan 9,4 Hektare
Kamis, 06 November 2025 -
Kolam Ryo Tanjung Masih Resmi Dibuka, Bupati Novriwan Jaya Dukung Pengembangan Wisata Lokal di Tubaba
Rabu, 05 November 2025 -
12 Pejabat Bersaing Rebut Kursi Sekda Tulang Bawang Barat
Selasa, 04 November 2025 -
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025









