Gunakan Modus Pinjaman Fiktif, Wanita di Bandar Lampung Tipu Ratusan Warga
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berbekal janji manis menawarkan pinjaman cepat melalui program kerja sama fiktif antara Bank MyBCA dan Bank Astra, seorang wanita di Kota Bandar Lampung berhasil menipu ratusan warga. Modus ini berhasil diungkap jajaran Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku berinisial PYH (31), warga Komplek Beringin, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, diamankan setelah menipu sedikitnya 450 orang korban.
"Pelaku mengaku sebagai marketing Bank MyBCA yang bekerja sama dengan Bank Astra. Ia menawarkan pinjaman mulai dari Rp3 juta hingga Rp8 juta dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta membayar biaya administrasi,” kata Kombes Pol Alfret, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025).
Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga menjanjikan keuntungan tambahan bagi warga yang berhasil mengajak 100 orang peminjam baru. Mereka dijanjikan insentif sebesar Rp750 ribu setiap bulan selama satu tahun.
Namun seluruh janji tersebut ternyata fiktif. Setelah para korban menyerahkan uang administrasi antara Rp30 ribu hingga Rp500 ribu, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair. Para korban mengalami kerugian cukup besar, jika diakumulasikan mencapai sekitar Rp84 juta.
"Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa uang dari para korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Tidak ada kerja sama apa pun dengan pihak bank seperti yang diklaim tersangka,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban Tri Darmiati (47), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, yang merasa ditipu setelah janji pencairan dana tidak terealisasi.
Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/283/X/2025/SPKT/SEK TKB/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, tanggal 6 Oktober 2025.
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah pelapor pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sejumlah korban sedang menagih janji pelaku hingga terjadi keributan di lokasi.
"Untuk menghindari amuk massa, anggota Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim langsung membawa pelaku ke Mapolsek Tanjung Karang Barat,” ujar Kapolresta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y27 berisi aplikasi rekening DANA yang digunakan untuk menerima uang dari korban, 127 lembar fotokopi KTP dan KK, serta dua buku tulis berisi daftar nama para korban.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan bahwa program pinjaman tersebut sepenuhnya fiktif,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP dan/atau Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan berlanjut, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025 -
Hingga 12 November 2025, OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal
Minggu, 16 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan MRI dengan Teknologi Terbaru
Sabtu, 15 November 2025 -
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program 'Power Hero', Beri Diskon 50% Tambah Daya
Sabtu, 15 November 2025









