APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum

APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menindaklanjuti instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Nukman untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan anggaran ketahanan pangan yang diduga dilakukan oleh Bendahara Pekon (Desa) Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Gunawan.
Pemanggilan Gunawan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat pada Kamis (9/10/2025) di kantor Inspektorat setempat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Sekda Nukman agar dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut segera diusut hingga tuntas dan transparan.
Irbansus V Inspektorat Lampung Barat, Puguh Sugandi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan Gunawan terkait kasus dugaan penggelapan dana ketahanan pangan tersebut.
"Benar, kami telah memanggil bendahara Pekon Sinar Jaya untuk dimintai keterangan. Tim Irbansus APIP sudah memperoleh informasi yang cukup memadai terkait permasalahan ini,” ujar Puguh kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Puguh, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh timnya sudah mengarah pada kesimpulan awal terkait modus dan penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Ia menjelaskan, minggu depan Inspektorat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pekon Sinar Jaya dan perangkat Kecamatan Air Hitam untuk membahas langkah penyelesaian serta tindak lanjut hasil pemeriksaan sementara.
"Koordinasi itu penting agar penyelesaian dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami akan bahas langkah-langkah yang perlu diambil setelah semua data terkumpul. Para pihak terkait juga perlu diberikan kesempatan untuk bisa secepatnya menyelesaikan permasalahannya dengan baik,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampung Barat, Nukman, sebelumnya menegaskan agar Inspektorat tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dana ketahanan pangan tersebut.
Ia juga meminta agar proses pemeriksaan berjalan cepat, objektif, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum dari Kantor Hukum Robert Ariesta, S.H., M.H., meminta agar Inspektorat bersikap serius dan tegas dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, dugaan penggelapan anggaran ketahanan pangan bukanlah masalah kecil karena berkaitan langsung dengan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Jika bukti sudah cukup dan lengkap, Inspektorat harus segera melimpahkan perkara ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Barat, agar penanganannya dapat berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Robert saat diminta keterangan, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, pelimpahan kasus kepada Kejaksaan sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.
Selain itu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Robert menilai, dengan melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan, penyidikan akan berjalan lebih efektif, profesional, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan. Ia juga mengingatkan, jika penyidik Inspektorat tidak mengindahkan instruksi Sekda untuk mengusut tuntas kasus tersebut, maka dapat menimbulkan berbagai konsekuensi.
“Bisa saja muncul anggapan bahwa Inspektorat tidak serius menindak kasus korupsi. Selain itu, penyidikan bisa berlarut-larut dan memberi peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.
Robert juga mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pejabat yang mengabaikan instruksi atasan dapat dikenai sanksi administratif hingga hukuman disiplin berat.
"Sekda memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memberi sanksi jika instruksi tidak dijalankan. Transparansi dan ketegasan sangat penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujarnya menambahkan.
Robert menegaskan, kasus dugaan penggelapan dana ketahanan pangan di Pekon Sinar Jaya harus dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (*)
Berita Lainnya
-
Festival Kolaboratif Wujud Sinergi Guru, Siswa dan Orang Tua Bangun Generasi Emas di Lampung Barat
Senin, 20 Oktober 2025 -
Cahaya PLN dan Mimpi Baru dari Ujung Lampung Barat
Senin, 20 Oktober 2025 -
Belasan Gajah Liar Dekati Pemukiman, Warga Suoh Diminta Waspada
Senin, 20 Oktober 2025 -
Tiga SPPG Resmi Beroperasi, 120 Koperasi Lampung Barat Sudah Tersambung Digital
Senin, 20 Oktober 2025