• Kamis, 09 Oktober 2025

PPUKI Desak Gubernur Lampung Keluarkan Perda atau Pergub Harga Acuan Pembelian Singkong

Kamis, 09 Oktober 2025 - 11.58 WIB
79

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, mendesak Gubernur Lampung segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong di tingkat petani. 

Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin mengatakan, langkah tersebut dinilai penting agar harga singkong di daerah memiliki payung hukum yang jelas dan tidak lagi bergantung pada kebijakan sementara.

Menurutnya, dalam keputusan terbaru Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, pemerintah pusat memang tidak menetapkan harga nasional singkong dan menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah. 

Namun, kata dia, kebijakan itu justru menimbulkan kebingungan karena singkong bukan tergolong pangan lokal sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur pangan.

"Harga singkong itu dilimpahkan ke pemerintah daerah dengan alasan mengacu pada Pasal 7 UU Pangan tentang pangan lokal. Padahal singkong bukan pangan lokal, karena kalau di Papua sagu bisa ditetapkan harganya karena itu pangan lokal mereka. Sementara singkong di Lampung ini bukan untuk pangan, tapi untuk industri," jelasnya, saat dimintai keterangan, Kamis (9/10/2025).

Dasrul menilai, meski pemerintah pusat sudah dua kali menerbitkan harga acuan pembelian singkong, kebijakan itu tidak berjalan efektif di lapangan. 

Bahkan, lanjutnya, Pj Gubernur Lampung Samsudin maupun Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sudah sempat mengeluarkan ketetapan pembelian harga singkong, tetapi tidak semua pelaku usaha menjalankan karena belum ada dasar hukum yang mengikat.

"Menteri sudah dua kali keluarkan harga acuan, Pj Gubernur juga pernah menindaklanjuti, termasuk Pak Mirza. Tapi karena semua tidak menjalankan, akhirnya yang sudah sempat jalankan pun balik lagi. Maka kami minta Pak Gubernur segera keluarkan payung hukum," tegasnya.

Sementara itu, sebagai bentuk protes terhadap tidak stabilnya harga, para petani ubi kayu di Lampung kini melakukan aksi mogok panen dan pencabutan singkong. 

Mereka menahan pasokan ke pabrik dengan tujuan agar terjadi kelangkaan bahan baku, sehingga perusahaan mulai menaikkan harga dan menurunkan potongan kadar air.

"Sekarang ini para petani mogok cabut singkong sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tujuannya supaya bahan baku langka di pabrik. Setelah mogok ini, potongan mulai turun yang tadinya 40 sampai 45 persen, kini di pabrik Sinar Laut sudah 37 persen, dan pabrik BW juga mulai mengikuti," ungkapnya.

PPUKI berharap Gubernur Lampung dapat segera mengeluarkan Perda atau Pergub tentang HAP singkong agar seluruh pihak, baik petani maupun industri pengolah, memiliki kepastian hukum dan pedoman harga yang adil.

"Selama ini hanya sebatas instruksi, belum ada kekuatan hukum. Kami minta kebijakan itu dijadikan Perda atau Pergub agar semua pihak patuh dan petani tidak terus dirugikan," tutup Dasrul. (*)