Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 6 Pengguna Narkoba di Pringsewu

Kedelapan tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil heximer.
Dari delapan pelaku tersebut, dua diantaranya diduga sebagai pengedar, yakni Oki Abriansyah (23), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Sementara enam pelaku lainnya diduga sebagai pengguna, yaitu M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), Revan Febriansyah (18), Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata, menjelaskan penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin.
Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap tiga pelaku yang sedang berpesta sabu, yakni M. Iqbal, Hendri Prasetyo, dan Revan Febriansyah. Seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
"Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, serta tiga unit ponsel," ujar AKP Candra, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu yang diketahui bernama Oki Abriansyah.
Ia berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih bersama tiga pelaku lain, yakni Hendrawanto, Fajar Ramdani, dan Suparmin. Saat digerebek, keempatnya juga mengaku habis berpesta sabu.
Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan delapan paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan sabu, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 08.00 WIB berhasil menangkap Reyhan di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Dari tangan Reyhan, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. Reyhan diduga sempat menjual pil tersebut kepada Revan yang lebih dulu diamankan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara." tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
44 Tim Seni Ramaikan Lomba Kuda Kepang dan Reog Ponorogo di Even Pringsewu Cultural Festival 2025
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pria di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Judi Slot
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sakit Hati Disebut Seperti Kucing, Alasan Pemuda di Pringsewu Bacok Kakak Ipar hingga Tewas
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Wabah Cacingan Hantam Peternak Kambing di Pringsewu, 40 Ekor Kambing Mati
Kamis, 02 Oktober 2025