Tukar Sepeda Dengan Motor, Aksi Konyol Pencuri di Metro Berakhir di Bui

Potret tersangka GIA berikut barang bukti kendaraan curian saat diamankan di Mapolsek Metro Barat. (Ist)
Kupastuntas.co, Metro - Aksi pencurian motor di Kota Metro ini terbilang unik sekaligus nekat. Seorang pemuda berinisial GIA (24), warga Trimurjo, Lampung Tengah, melakukan pencurian sepeda motor dengan cara yang tak lazim, yaitu datang menggunakan sepeda ontel hasil curian, lalu meninggalkannya di lokasi kejadian setelah membawa kabur motor korban.
Kapolsek Metro Barat, IPTU Wardjo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Jalan Laskar I RT 006 RW 002, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat.
"Korban mengaku terkejut saat mendapati sepeda motor miliknya raib dari teras rumah pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Namun yang membuatnya semakin bingung, di tepi jalan justru terparkir sebuah sepeda ontel jenis federal yang tidak dikenal," kata Kapolsek, Rabu (8/10/2025).
“Awalnya korban mengira itu sepeda tamu atau milik orang lewat. Tapi setelah dicek, ternyata sepeda itu juga hasil curian di lingkungan rumah korban,” imbuhan.
Rekaman CCTV dari rumah warga menjadi titik terang kasus ini. Dari tayangan kamera pengintai, terlihat pelaku datang menggunakan sepeda ontel yang sebelumnya dicuri dari tetangga korban. Ia kemudian menuntun motor korban keluar dari halaman rumah, meninggalkan sepeda ontel di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Barat langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui jejak visual dari CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.
“Pelaku berinisial GIA berhasil kami amankan di rumahnya pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Metro Barat, Iptu Wardjo dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti sepeda motor hasil curian serta sepeda ontel yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Atas keberhasilan ini, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajarannya dalam menindak laporan masyarakat.
“Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Metro,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi. Meski pelaku berhasil diamankan tanpa insiden berarti, cara yang digunakannya menimbulkan geleng kepala warga.
Menggunakan sepeda ontel curian untuk mencuri motor, lalu meninggalkannya begitu saja, menjadi bukti bagaimana kejahatan sering kali berjalan seiring dengan kelalaian.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan terkunci ganda. Jangan beri peluang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk bertindak,” tegas Kapolres.
Kini pelaku GIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini kami jadikan pelajaran bersama agar masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Bulan Disegel, Pemkot Metro Akhirnya Buka Lagi Ruko Sudirman
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Satgas MBG Metro Ungkap Sejumlah Pelanggaran Serius, Diantaranya Penemuan Bakteri E. coli
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Dana Transfer ke Metro Dipangkas Rp161 Miliar, Pemkot Siapkan Strategi Bertahan
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Irigasi Rusak, Produksi Padi Metro Tergerus Ribuan Ton
Selasa, 07 Oktober 2025