• Rabu, 08 Oktober 2025

Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 09.50 WIB
99

Sekda Lampung Barat, Nukman. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman menginstruksikan Inspektorat agar segera mengusut tuntas dugaan penggelapan anggaran ketahanan pangan yang diduga dilakukan oleh Bendahara Pekon (Desa) Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, bernama Gunawan.

Sebab hingga kini, dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut belum dikembalikan, Nukman telah menginstruksikan Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.

Menindaklanjuti instruksi itu, Inspektorat Lampung Barat melalui Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) V mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) V, Puguh Sugandi, membenarkan langkah pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan langsung di Balai Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Selasa (7/10/2025).

“Benar, menindaklanjuti perintah Pak Sekda, Tim APIP Irbansus Inspektorat Lampung Barat ditugaskan oleh Pak Inspektur untuk melakukan telaah terkait permasalahan tersebut,” ujar Puguh.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihaknya tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung, baik berupa dokumen maupun keterangan dari berbagai pihak yang terlibat terkait kasus tersebut.

“Kami masih dalam proses mengumpulkan bukti berupa data dan keterangan dari para pihak terkait. Semua kami lakukan secara bertahap sesuai prosedur pengawasan internal,” kata dia, Rabu (8/10/2025).

Puguh menambahkan, hasil pemeriksaan sementara akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum. “Terkait hal tersebut kami akan pelajari terlebih dahulu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan penggelapan anggaran honor aparatur desa dan anggaran ketahanan pangan di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, yang menyeret nama bendahara pekon setempat, Gunawan.

Kasus tersebut mencuat setelah aparat pekon melaporkan dugaan penggelapan anggaran dengan total kerugian mencapai Rp122 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp62 juta merupakan honor aparatur desa, sementara Rp60 juta lainnya berasal dari anggaran ketahanan pangan.

Dari dua pos anggaran tersebut, uang honor aparatur desa sebesar Rp62 juta telah dikembalikan pada Jumat (29/8/2025), usai kasus itu diadukan ke pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini dana ketahanan pangan sebesar Rp60 juta belum dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Menurut Zainudin, meski sebagian dana sudah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.

“Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur pidana tetap ada meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara,” kata Zainudin saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 4 UU Tipikor ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Artinya, lanjut Zainudin, pengembalian uang hasil korupsi hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus pidananya. Dengan demikian, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.

“Aparat penegak hukum masih punya hak untuk menindaklanjuti perkara ini. Dalam kasus tipikor, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, bukan alasan untuk membebaskan pelaku,” tegasnya. (*)