Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat

Sekda Lampung Barat, Nukman. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat,
Nukman menginstruksikan Inspektorat agar segera mengusut tuntas dugaan
penggelapan anggaran ketahanan pangan yang diduga dilakukan oleh Bendahara
Pekon (Desa) Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, bernama Gunawan.
Sebab hingga kini, dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut
belum dikembalikan, Nukman telah menginstruksikan Tim Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan
penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.
Menindaklanjuti instruksi itu, Inspektorat Lampung Barat melalui Tim Inspektur
Pembantu Khusus (Irbansus) V mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) V, Puguh Sugandi, membenarkan langkah
pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan langsung di Balai
Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Selasa (7/10/2025).
“Benar, menindaklanjuti perintah Pak Sekda, Tim APIP Irbansus Inspektorat
Lampung Barat ditugaskan oleh Pak Inspektur untuk melakukan telaah terkait
permasalahan tersebut,” ujar Puguh.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihaknya tengah
berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung, baik berupa dokumen maupun
keterangan dari berbagai pihak yang terlibat terkait kasus tersebut.
“Kami masih dalam proses mengumpulkan bukti berupa data dan keterangan dari
para pihak terkait. Semua kami lakukan secara bertahap sesuai prosedur
pengawasan internal,” kata dia, Rabu (8/10/2025).
Puguh menambahkan, hasil pemeriksaan sementara akan menjadi dasar dalam
menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke
aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Terkait hal tersebut kami akan pelajari terlebih dahulu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL),
Zainudin Hasan, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta
menghapus unsur pidana dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain
yang merugikan keuangan negara.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan penggelapan anggaran
honor aparatur desa dan anggaran ketahanan pangan di Pekon Sinar Jaya,
Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, yang menyeret nama bendahara
pekon setempat, Gunawan.
Kasus tersebut mencuat setelah aparat pekon melaporkan dugaan penggelapan
anggaran dengan total kerugian mencapai Rp122 juta. Dari jumlah tersebut,
sekitar Rp62 juta merupakan honor aparatur desa, sementara Rp60 juta lainnya
berasal dari anggaran ketahanan pangan.
Dari dua pos anggaran tersebut, uang honor aparatur desa sebesar Rp62 juta
telah dikembalikan pada Jumat (29/8/2025), usai kasus itu diadukan ke pihak
kepolisian. Namun, hingga saat ini dana ketahanan pangan sebesar Rp60 juta
belum dikembalikan oleh yang bersangkutan.
Menurut Zainudin, meski sebagian dana sudah dikembalikan, hal itu tidak
serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut
sudah jelas diatur dalam undang-undang.
“Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur pidana tetap ada meskipun pelaku
sudah mengembalikan kerugian negara,” kata Zainudin saat dikonfirmasi, Selasa
(2/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 4 UU Tipikor ditegaskan bahwa pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana
terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Artinya, lanjut Zainudin, pengembalian uang hasil korupsi hanya dapat
dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus
pidananya. Dengan demikian, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan
untuk melanjutkan proses hukum.
“Aparat penegak hukum masih punya hak untuk menindaklanjuti perkara ini.
Dalam kasus tipikor, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan
hakim untuk meringankan hukuman, bukan alasan untuk membebaskan pelaku,”
tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Barat Salurkan Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu, Kurangi Kesenjangan di Sekolah
Senin, 06 Oktober 2025 -
Lampung Barat Tambah Satu Dapur MBG di Suoh, Total 2 SPPG
Sabtu, 04 Oktober 2025