• Rabu, 08 Oktober 2025

Delapan Bulan Disegel, Pemkot Metro Akhirnya Buka Lagi Ruko Sudirman

Rabu, 08 Oktober 2025 - 13.19 WIB
161

Tim gabungan saat melakukan pembukaan segel terhadap ruko Sudirman Center. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Setelah delapan bulan tertutup rapat dengan garis segel, Ruko Sudirman yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya dibuka kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. 

Keputusan ini diambil setelah proses panjang klarifikasi dan komitmen baru antara pihak pengembang PT Sang Bima Ratu (SBR) dan Pemkot Metro untuk mengembalikan fungsi bangunan tersebut sesuai izin awal, yakni sebagai ruko, bukan hotel seperti rencana sebelumnya.

Pembukaan kembali ruko yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman itu dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025 oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.

Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Metro, Kusbani menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum kepada investor yang beroperasi di wilayah Metro.

“Jadi sesuai dengan ketetapan dan aturan pemerintah, juga berkaitan dengan komitmen PT SBR sendiri, yang awalnya mengajukan izin pembukaan ruko namun pada Desember 2024 sempat dialihfungsikan menjadi hotel. Karena tidak sesuai dengan izin yang ada, maka pada 22 Januari 2025 secara resmi pemerintah menyegel bangunan tersebut,” jelas Kusbani saat wawancarai di lokasi pembukaan segel.

Ia melanjutkan, setelah melalui proses evaluasi lintas OPD dan sejumlah pertemuan resmi, disepakati bahwa fungsi bangunan dikembalikan sebagaimana mestinya menjadi ruko.

"Kemudian pada 8 Oktober 2025 ini, secara resmi Pemerintah Kota Metro membuka kembali segel dan aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan kembali untuk fungsi ruko. Ini salah satu langkah menegakkan aturan sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan tertib di Metro,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada penghujung 2024, PT SBR mengajukan perubahan fungsi sebagian bangunan Ruko Sudirman Center menjadi hotel komersial. Namun, setelah ditinjau, rencana tersebut dinilai bertentangan dengan izin kerja sama Nomor 10 Tahun 2019 yang menegaskan fungsi kawasan itu hanya untuk kegiatan perdagangan dan perkantoran.

Ketidaksesuaian izin inilah yang mendorong Pemkot Metro untuk mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pada Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian koordinasi antar instansi, termasuk pembahasan di ruang Asisten II dan kesepakatan bersama antara pengembang dan pemerintah, akhirnya dicapai solusi bahwa pengembang sepakat mengembalikan fungsi bangunan ke bentuk semula.

Kusbani menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya sekadar membuka kembali bangunan yang disegel, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemkot Metro dalam menegakkan tata kelola investasi yang sesuai aturan.

“Ini menjadi pembelajaran bahwa Metro adalah kota yang taat aturan. Kami ingin investor yang masuk ke Metro memahami regulasi yang ada, bukan mencari celah untuk mengabaikannya,” ujarnya.

Dari pantauan Kupastuntas.co, kegiatan pembukaan segel berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah serta masyarakat sekitar. Di lokasi, pemerintah memasang banner pemberitahuan resmi yang berbunyi bahwa rencana pengalihan sebagian Ruko Sudirman Center menjadi hotel dinyatakan batal dan dikembalikan fungsinya sebagai ruko.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bagi para pengembang dan investor bahwa Pemerintah Kota Metro tidak main-main dalam menegakkan peraturan tata ruang dan perizinan.

Selain memastikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan komersial.

Pengamat tata kota menilai, keputusan membuka kembali ruko ini juga bisa menjadi momentum pemulihan kepercayaan investor, asalkan pengembang benar-benar menjalankan komitmennya. Pemerintah pun diharapkan terus melakukan pengawasan agar perubahan izin serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Dengan demikian, Ruko Sudirman kembali berdiri sebagai kawasan perdagangan sesuai peruntukan awal, sekaligus menjadi pengingat penting bahwa setiap langkah investasi di Kota Metro harus sejalan dengan aturan dan komitmen bersama. (*)