BGN Akan Setop Operasional SPPG Belum Penuhi Standar

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan
Hindayana, menegaskan akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belum memenuhi prosedur standar
operasional untuk memastikan keamanan dan kelayakan pelaksanaan program Makan
Bergizi Gratis (MBG).
“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai
dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP,
maka kami akan izinkan lagi,” kata Kepala BGN Dadan di Surabaya, dikutip dari
Antara pada Selasa (7/10/2025) malam.
Dadan mengatakan, seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memiliki
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan
setempat.
Menurutnya, SPPG bisa beroperasi jika sudah mengantongi sertifikat SLHS dan
jika belum memiliki mereka tidak bisa beroperasi.
Sebelumnya, BGN juga mengungkap bahwa secara umum kasus keracunan pada
program MBG disebabkan ketidakpatuhan SPPG terhadap standar operasional
prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang
kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama," kata Kepala BGN, Dadan
Hindayana.
Ia mencontohkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP yang telah ditetapkan oleh
BGN, di antaranya terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG.
Dadan mengatakan BGN menetapkan bahwa pembelian makanan harus dilakukan
pada H-2 atau dua hari sebelum makanan dimasak. Akan tetapi, masih terdapat
SPPG yang membeli bahan baku pada H-4.
Selain itu, lanjut Dadan, ada pula ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang
berkenaan dengan rentang waktu penyiapan makanan hingga pengirimannya kepada
penerima manfaat di sekolah-sekolah.
Dadan menyampaikan rentang waktu ideal antara proses memasak hingga
pengiriman kepada penerima manfaat adalah 6 jam dan paling optimal selama 4
jam. Sementara pada implementasinya, terdapat SPPG yang memakan waktu hingga 12
jam untuk menyiapkan makanan hingga mengirimnya kepada penerima manfaat.
Dari beragam kasus keracunan yang terjadi pada 6.456 penerima manfaat per
30 September 2025, BGN telah menutup sementara SPPG yang tidak mematuhi SOP
itu.
"Jadi dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG
yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai
semua proses perbaikan dilakukan," ucap Dadan.
Menurutnya, pemerintah pun telah menyiapkan langkah mitigasi agar kasus
keracunan MBG tidak kembali terulang. Di antaranya terkait dengan persoalan
sanitasi.
Pemerintah kini mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis
dan Sanitasi (SLHS). Kemudian, seluruh SPPG juga diwajibkan memiliki alat
sterilisasi guna memastikan setiap alat makan yang digunakan oleh penerima
manfaat dalam keadaan steril. (*)
Berita Lainnya
-
JETOUR Perluas Jaringan, Resmikan Showroom Baru di Lampung
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca Hadapi Puncak Musim Hujan
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Realisasi Belanja Pemprov Lampung Hingga 3 Oktober Capai Rp3,8 Triliun
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Juara 1 Nasional Kontes Robot Terbang Indonesia Wilayah I 2025
Rabu, 08 Oktober 2025