• Rabu, 08 Oktober 2025

BGN Akan Setop Operasional SPPG Belum Penuhi Standar

Rabu, 08 Oktober 2025 - 10.07 WIB
28

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belum memenuhi prosedur standar operasional untuk memastikan keamanan dan kelayakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” kata Kepala BGN Dadan di Surabaya, dikutip dari Antara pada Selasa (7/10/2025) malam.

Dadan mengatakan, seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Menurutnya, SPPG bisa beroperasi jika sudah mengantongi sertifikat SLHS dan jika belum memiliki mereka tidak bisa beroperasi.

Sebelumnya, BGN juga mengungkap bahwa secara umum kasus keracunan pada program MBG disebabkan ketidakpatuhan SPPG terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Ia mencontohkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP yang telah ditetapkan oleh BGN, di antaranya terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG.

Dadan mengatakan BGN menetapkan bahwa pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 atau dua hari sebelum makanan dimasak. Akan tetapi, masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku pada H-4.

Selain itu, lanjut Dadan, ada pula ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang berkenaan dengan rentang waktu penyiapan makanan hingga pengirimannya kepada penerima manfaat di sekolah-sekolah.

Dadan menyampaikan rentang waktu ideal antara proses memasak hingga pengiriman kepada penerima manfaat adalah 6 jam dan paling optimal selama 4 jam. Sementara pada implementasinya, terdapat SPPG yang memakan waktu hingga 12 jam untuk menyiapkan makanan hingga mengirimnya kepada penerima manfaat.

Dari beragam kasus keracunan yang terjadi pada 6.456 penerima manfaat per 30 September 2025, BGN telah menutup sementara SPPG yang tidak mematuhi SOP itu.

"Jadi dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," ucap Dadan.

Menurutnya, pemerintah pun telah menyiapkan langkah mitigasi agar kasus keracunan MBG tidak kembali terulang. Di antaranya terkait dengan persoalan sanitasi.

Pemerintah kini mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Kemudian, seluruh SPPG juga diwajibkan memiliki alat sterilisasi guna memastikan setiap alat makan yang digunakan oleh penerima manfaat dalam keadaan steril. (*)